SAMUDERA NEWS- Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, mendesak Pemerintah Provinsi Lampung melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memperjelas sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Desakan ini menyusul keluhan dari masyarakat yang merasa tidak mendapatkan informasi utuh mengenai detail program tersebut.
“Banyak warga mengira mereka cukup membayar pajak pokok satu tahun saja tanpa biaya lain, tapi ternyata masih harus membayar premi Jasa Raharja dan denda SWDKLLJ,” ujar Lesty.
Lesty menilai, kurangnya informasi yang jelas dari pemerintah membuat masyarakat salah memahami kebijakan pemutihan pajak. Banyak yang kecewa karena mengira seluruh denda akan dihapus, padahal yang dibebaskan hanyalah denda pajak, sementara komponen lain seperti pokok Jasa Raharja dan denda SWDKLLJ tetap harus dibayar sesuai masa tunggakan.
“Ini harus dikomunikasikan secara transparan. Jangan sampai program yang seharusnya meringankan malah menimbulkan kebingungan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa program pemutihan ini merupakan bagian dari 100 hari kerja Gubernur Lampung dan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Karena itu, OPD harus sigap dalam memberikan penjelasan dan edukasi langsung ke masyarakat.
“Manfaatkan media sosial, pamflet, atau turun langsung ke lapangan. Sampaikan bahwa hanya denda pajak yang dihapus, bukan seluruh komponen,” tambahnya.
Lesty berharap keluhan warga menjadi bahan evaluasi OPD dalam menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan kebijakan publik ke depan.
“Ini momen penting untuk memperbaiki komunikasi kebijakan publik agar tidak menimbulkan ekspektasi yang salah di masyarakat,” pungkasnya.***












