SAMUDERA NEWS— Seorang pria berinisial NHB (31), warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, berhasil dibekuk polisi Polsek Sukoharjo setelah melakukan pencurian ponsel di enam lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan pada Kamis siang (29/5/2024) sekitar pukul 15.00 WIB saat pelaku sedang mencari sasaran baru di wilayah Pekon Sukoharjo III.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, menjelaskan, NHB beraksi sendiri dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di warung makan. Salah satu korbannya adalah Ariyani (46), pedagang makanan yang kehilangan ponsel Vivo Y12 saat sibuk melayani pembeli pada 24 April lalu.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya bersama barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y12 milik korban dan sepeda motor yang dipakai saat beraksi,” kata AKP Juniko, Jumat (30/5/2025).
Pengakuan pelaku mengungkap motif nekatnya mencuri, yakni untuk mendapatkan uang guna bermain judi daring jenis slot. NHB mengaku sudah mencuri di empat lokasi di Kecamatan Sukoharjo dan dua lokasi lain di wilayah Polsek Pringsewu Kota.
Kini, NHB ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu waspada menjaga barang berharga di tempat umum guna menghindari aksi kriminal serupa.***












