SAMUDERA NEWS– Polsek Katibung berhasil menangkap tiga pelaku pencurian 500 buah kelapa dari kebun milik Hi. Suhadan di Dusun Kawat Ngangkang, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung. Penangkapan dilakukan dini hari pukul 02.00 WIB, Kamis (29/5).
Kapolsek Katibung, AKP Rudi S., menjelaskan bahwa ketiga tersangka yakni MH (39), RY (30), dan MH (27), warga sekitar Kecamatan Katibung, ditangkap setelah penyelidikan intensif menyusul laporan korban.
“Para pelaku masuk secara ilegal ke kebun, memanjat pohon kelapa, dan mengangkut hasil curian menggunakan mobil pick up Mitsubishi L300 hitam,” kata AKP Rudi.
Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 3 juta. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick up, 500 buah kelapa curian, sebuah golok, dan senter.
Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hingga tujuh tahun penjara. Kapolsek menegaskan komitmen penegakan hukum demi menjaga keamanan masyarakat.***












