SAMUDERA NEWS — Upaya Kejaksaan Negeri Pringsewu dalam mengusut dugaan korupsi pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) tahun anggaran 2024 kembali menunjukkan perkembangan. Tim penyidik kembali menerima uang titipan dari para kepala pekon yang diduga terlibat, dengan total nilai terbaru mencapai Rp75 juta hanya dalam dua hari.
Penyerahan uang dilakukan secara bertahap. Pada Selasa, 10 Juni 2025, penyidik Kejari menerima uang Rp37 juta, terdiri dari:
- 10 Kepala Pekon Kecamatan Banyumas: Rp26 juta
- 3 Kepala Pekon Kecamatan Ambarawa: Rp6 juta
- Hardianus Dio Pramudya Wiratama, honorer Dinas PMP Pringsewu: Rp5 juta
Keesokan harinya, Rabu, 11 Juni 2025, kembali diserahkan uang Rp38 juta oleh:
- 6 Kepala Pekon Kecamatan Pagelaran Utara: masing-masing Rp2 juta (total Rp12 juta)
- 2 Kepala Pekon Kecamatan Pagelaran: masing-masing Rp13 juta (total Rp26 juta)
💰 Uang Negara Mulai Dikembalikan
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono, SH., M.Hum., melalui Kasi Intelijen I Kadek Dwi Arjatmaja, SH., MH., menyampaikan bahwa semua titipan dilakukan di Kantor Kejari Pringsewu dengan pendampingan dari pihak PT Bank Mandiri Cabang Pringsewu untuk menjamin transparansi. Seluruh dana disita dan disetorkan ke rekening penerimaan negara.
Pengembalian ini merupakan dana cashback (uang saku) yang sebelumnya diterima peserta Bimtek setelah membayar Rp13 juta per orang kepada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN). Termasuk juga dana transportasi dari LPPAN yang diterima oleh perwakilan Dinas PMP.
🔎 Dana APBDes Juga Terseret
Khusus dua kepala pekon dari Kecamatan Pagelaran yang mengembalikan masing-masing Rp13 juta, dana tersebut bersumber dari APBDes yang rencananya digunakan untuk Bimtek namun belum direalisasikan karena kegiatan tersebut telah masuk proses hukum. Mengetahui hal itu, kedua pekon memilih membatalkan pembayaran dan menyerahkan kembali uangnya ke kejaksaan.
📈 Total Sementara Capai Rp563 Juta
Dengan tambahan titipan terbaru, total pengembalian kerugian negara yang berhasil disita penyidik Kejari Pringsewu telah mencapai Rp563 juta.
“Kami berkomitmen terus memulihkan kerugian keuangan negara. Masih ada uang negara yang belum dikembalikan dan sedang kami telusuri keberadaannya,” tegas Kajari Pringsewu.***












