SAMUDERA NEWS— Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu terus menunjukkan komitmen dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara. Pada Rabu, 16 April 2025, Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus menerima titipan pengembalian keuangan negara sebesar Rp80 juta, yang diserahkan langsung oleh seorang saksi dari pihak penyedia kegiatan LPTQ Tahun Anggaran 2022.
Pengembalian ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu. Titipan dana diterima langsung oleh jaksa penyidik dan akan ditempatkan pada rekening penampungan khusus Kejari Pringsewu sebagai bagian dari proses pemulihan keuangan negara.
Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH., menjelaskan bahwa pengembalian dana ini menambah jumlah total uang negara yang telah dikembalikan menjadi Rp494.974.684,-. Angka ini mendekati total kerugian negara sebesar Rp584.464.163,- yang tercantum dalam hasil audit.
“Sebelumnya, tim penyidik telah menerima titipan pengembalian dari beberapa pihak yang diduga turut menikmati dana hibah tersebut. Proses ini masih terus berjalan sebagai bagian dari komitmen kami terhadap akuntabilitas dan profesionalisme penanganan kasus,” ujar Kadek.
Kejaksaan memastikan bahwa penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan mengedepankan asas transparansi dan kepentingan publik. Penanganan kasus LPTQ ini menjadi salah satu upaya Kejari Pringsewu dalam mengawal penggunaan dana publik agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.***












