SAMUDERA NEWS— Dalam upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Pringsewu telah mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi BPHTB waris. Terpidana, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pringsewu, Drs. Waskito Joko Suryanto, S.H., M.H., kini dinyatakan harus mengembalikan uang negara yang hilang akibat tindak pidana yang dilakukannya.
Total kerugian yang tercatat mencapai Rp576.400.000. Proses pemulihan dana berlangsung dalam dua tahap:
- Pembayaran Langsung Terpidana: Pada Jumat, 11 April 2025, Kejari Pringsewu menerima pembayaran langsung dari terpidana sebesar Rp326.400.000, sesuai dengan putusan Pengadilan Tingkat Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 03/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK tertanggal 3 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Penyitaan Titipan dari Saksi: Pada tahap penyidikan, uang titipan senilai Rp250.000.000 yang berasal dari saksi, Dr. Retno, telah berhasil disita dan disatukan untuk memulihkan total kerugian.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seluruh dana tersebut akan segera disetorkan ke kas negara guna memastikan tak ada lagi kerugian yang menimpa keuangan publik.
“Langkah pemulihan ini merupakan bukti komitmen kami tidak hanya dalam menghukum pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga dalam menjamin uang rakyat kembali ke tempatnya. Tindakan ini menjadi contoh nyata bahwa negara tidak akan pernah tinggal diam terhadap kejahatan yang merugikan keuangan negara,” ujar Kadek.
Kejari Pringsewu menegaskan bahwa keberhasilan pemulihan dana dalam kasus ini merupakan pencapaian penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan sekaligus mengembalikan hak publik. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi seluruh pihak yang mencoba mengganggu stabilitas keuangan negara.***












