SAMUDERA NEWS– Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan FS (39), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (10/4) sekitar pukul 00.30 WIB di kediaman tersangka.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita tujuh paket sabu siap edar dengan total berat 2,46 gram yang ditemukan di saku celana tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel, timbangan digital, serta dua bungkus plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk mengemas narkotika.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Candra Dinata, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, FS mengakui telah menjalankan bisnis ilegal ini selama empat bulan terakhir. Selain menjual, ia juga mengonsumsi sabu,” ujar Iptu Candra.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menambahkan bahwa keuntungan dari bisnis terlarang tersebut digunakan tersangka untuk bermain judi online.
FS diketahui menjual sabu kepada berbagai kalangan, mulai dari sopir angkutan, pria dewasa, hingga remaja. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran barang haram tersebut.
“Kami masih terus mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu ini,” kata Iptu Candra, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra.
Atas perbuatannya, FS kini dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.***












