SAMUDERA NEWS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., resmi menandatangani surat keputusan bersama peluncuran program Pasca Restorative Justice (Propas RJ). Program ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanggamus, Kementerian Agama, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tanggamus.
Dalam sambutannya, Dr. Adi menegaskan bahwa restoratif justice menjadi pendekatan hukum progresif yang dirancang untuk menyelesaikan perkara yang sudah memiliki cukup bukti, namun dengan pertimbangan kemanusiaan dan dampak sosial. “Kami menyadari bahwa penegakan hukum bukan sekadar menjatuhkan vonis, tapi juga bagaimana membangun kembali kehidupan pelaku agar tidak kembali ke jalan yang sama,” ujarnya.

Program Propas RJ khususnya menyasar kasus penyalahgunaan narkotika, di mana mantan penyalahguna yang telah menjalani rehabilitasi membutuhkan pendampingan dan dukungan berkelanjutan agar tidak kambuh. Melalui program ini, para mantan pelaku tindak pidana ringan akan dibina secara menyeluruh, mulai dari pembinaan spiritual oleh Kemenag, pendampingan psikososial dari BNNK, pelatihan keterampilan oleh Disnaker, hingga pengabdian masyarakat bersama Dinas Sosial.
Kejari Tanggamus juga akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan keberhasilan program dalam menguatkan pemulihan dan meningkatkan kualitas hidup para peserta. Harapannya, program ini mampu mengembalikan mereka menjadi anggota masyarakat yang produktif, bermoral, dan diterima dengan baik, sekaligus memperkuat peran kejaksaan dalam mendorong keadilan restoratif.***












