SAMUDERA NEWS– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, yang dipimpin oleh Dr. Kuntadi, SH., MH., mendapat kehormatan untuk menjadi salah satu dari lima Kejaksaan Tinggi yang mempresentasikan inovasi unggulannya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025. Presentasi ini disampaikan pada Rabu, 15 Januari 2025, di Jakarta, di hadapan Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, serta Kepala Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Kuntadi memperkenalkan Posko Monitoring Ketahanan Pangan, sebuah terobosan strategis yang bertujuan mendukung Asta Cita poin kedua pemerintahan Prabowo-Gibran. Inovasi ini berfokus pada pengawasan dan pengendalian distribusi pangan untuk mengantisipasi potensi gejolak harga dan kelangkaan bahan pokok, sejalan dengan upaya memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.
Latar Belakang Inovasi
Sebagai salah satu lumbung pangan nasional, Lampung menempati peringkat ke-6 dari 10 besar provinsi penghasil pangan di Indonesia. Potensi besar di sektor pertanian dan perkebunan menjadikan Lampung sangat strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional. Namun, tantangan seperti berkurangnya lahan pertanian, distribusi yang belum optimal, dan praktik monopoli harga di tingkat petani perlu menjadi perhatian serius.
Tujuan dan Implementasi Posko
Posko Monitoring Ketahanan Pangan memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:
1. Memonitor isu ketahanan pangan dan fluktuasi harga komoditas.
2. Menganalisis dan menindaklanjuti gejolak yang disebabkan oleh faktor alami maupun mekanisme pasar.
Posko ini terdiri dari:
– 1 Posko di Kejaksaan Tinggi Lampung.
– 13 Posko di Kejaksaan Negeri se-Lampung.
– 3 Posko di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari).
Sinergi dan Penegakan Hukum
Posko ini beroperasi dengan sinergi antara berbagai instansi, seperti Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, dan Otoritas Daerah, guna memperkuat pengawasan distribusi pangan. Jika ditemukan pelanggaran, Kejati Lampung dapat menggunakan Pasal 35 Ayat 1 Huruf k UU No. 11 Tahun 2021 tentang Pidana Ekonomi untuk melakukan penyelidikan.
Dampak Positif Inovasi
Diharapkan, inovasi ini dapat memberikan dampak positif sebagai berikut:
1. Menjaga stabilitas harga bahan pokok.
2. Melindungi petani dari praktik monopoli dan tengkulak.
3. Mendukung program pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan dan mendukung Indonesia Emas 2045.
Kehadiran Kejati Lampung dalam Rakernas ini menegaskan komitmen institusi untuk mendukung ketahanan pangan nasional dan peran aktif Kejaksaan dalam menjaga kesejahteraan rakyat.***












