SAMUDERA NEWS— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengusut tuntas dugaan korupsi yang menyeret anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU). Dua nama penting dalam pusaran perkara ini, yakni komisaris lama PT LEB dan PT LJU, dijadwalkan untuk diperiksa pekan ini.
Pemanggilan dilakukan dalam dua tahap: Komisaris lama PT LEB dipanggil pada Rabu, 16 Juli 2025, sementara Komisaris lama PT LJU dijadwalkan hadir keesokan harinya, Kamis, 17 Juli 2025. Namun hingga Sabtu, 19 Juli 2025, Kejati belum bisa memastikan kehadiran mereka.
“Benar ada panggilan, tapi apakah mereka hadir atau tidak, kami belum bisa mengonfirmasi,” ujar Kasipenkum Kejati Lampung saat dimintai keterangan.
Diketahui, salah satu nama yang dipanggil adalah Prihartono G. Zain, mantan Komisaris PT LEB. Kehadirannya dinilai krusial untuk menggali lebih dalam terkait aliran dana yang terlibat dalam kasus ini.
Dugaan Korupsi Participating Interest Capai Rp 271 Miliar
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana participating interest (PI) 10% untuk Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES) yang ditangani oleh PT LJU dan anak usahanya PT LEB. Total dana yang dipersoalkan mencapai USD 17,28 juta, atau setara Rp 271,5 miliar.
Dalam proses penyidikan, Kejati Lampung telah menyita aset dan uang tunai yang nilainya mencapai sekitar Rp 84 miliar, termasuk kendaraan, barang berharga, hingga uang asing. Salah satu penyitaan terbesar terjadi Desember 2024, yakni USD 1,48 juta atau sekitar Rp 23,5 miliar dalam bentuk tunai.
Puluhan Saksi Diperiksa, Tapi Tersangka Masih Nihil
Hingga pertengahan Juli 2025, sebanyak 27 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari jajaran direksi PT LJU dan PT LEB, pejabat Pemprov Lampung, hingga pihak dari Pertamina Hulu Energi. Namun hingga kini, belum satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kejati berdalih masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan nilai kerugian negara secara akurat.
Tekanan dari DPRD dan Publik Meningkat
Perlambatan dalam proses hukum ini memicu sorotan tajam dari DPRD Provinsi Lampung, khususnya Komisi III yang membidangi keuangan. Mereka bahkan telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT LJU dan PT LEB.
Di sisi lain, desakan juga datang dari berbagai elemen masyarakat sipil, yang meminta Kejati bergerak lebih cepat dan transparan agar kepercayaan publik tidak terus terkikis.
“Kita tidak bisa berdiam diri. Skala dugaan kerugiannya besar. Jika terbukti, ini mencederai amanah pengelolaan dana publik,” ujar salah satu anggota Komisi III DPRD Lampung.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi integritas dan ketegasan Kejati Lampung dalam mengungkap dugaan korupsi berskala besar di lingkungan BUMD. Publik kini menanti: akankah panggilan kepada dua komisaris kunci ini menjadi titik terang, atau justru menambah daftar panjang ketidakpastian?***












