SAMUDERA NEWS— Gagasan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk membuka SMA Siger sebagai solusi pendidikan gratis bagi warga pra sejahtera, kini justru menuai sorotan tajam. Alih-alih menjadi jawaban atas kesenjangan pendidikan, SMA Siger 1–4 disebut melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Yang lebih mengejutkan, sekolah-sekolah tersebut telah menerima pendaftaran siswa baru hingga 50 orang, padahal legalitas operasionalnya belum tercatat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Kepala Sekolah Negeri Jadi Wakil Yayasan?
Dari hasil penelusuran, sejumlah kepala SMP Negeri di Bandar Lampung yang menjadi tempat sementara SMA Siger beroperasi, mengaku menjabat sebagai wakil kepala sekolah di bawah yayasan pendidikan SMA Siger. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: apakah ini bentuk pelanggaran terhadap regulasi pendidikan?
Pasal 5 Permendikdasmen 1/2025 dengan tegas menyebut bahwa satuan pendidikan masyarakat yang menerima guru ASN hasil redistribusi harus memenuhi sejumlah kriteria—mulai dari izin operasional, akreditasi minimal 3 tahun, hingga transparansi anggaran dan jumlah peserta didik yang sesuai regulasi. Fakta bahwa SMA Siger belum memiliki izin dan belum tercatat dalam Dapodik tentu menyalahi aturan tersebut.
Kadis Pendidikan Provinsi Akui Belum Ada Izin
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menyatakan melalui pesan WhatsApp bahwa guru PNS yang sebelumnya ditempatkan di sekolah swasta memang akan ditarik bertahap, sesuai kondisi di lapangan. Namun ketika ditanya soal penempatan kepala sekolah negeri ke SMA Siger, belum ada tanggapan yang menyentuh substansi dugaan pelanggaran.
“Penarikan guru PNS dilakukan bertahap. Beberapa guru masih dibutuhkan di sekolah swasta tempat mereka mengajar,” ujar Thomas.
Namun penunjukan kepala SMP negeri sebagai pengelola sekolah masyarakat (yayasan) tanpa izin resmi terkesan bertolak belakang dengan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan.
Gantung Masa Depan Murid Pra Sejahtera?
Lebih mengkhawatirkan lagi, hingga berita ini ditulis, belum ada kepastian kapan SMA Siger memulai kegiatan belajar-mengajar, termasuk masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) yang semestinya sudah berjalan. Kejelasan kurikulum, tenaga pengajar, hingga mekanisme belajar belum terlihat.
Lantas, bagaimana nasib puluhan murid dari keluarga tidak mampu yang telah mendaftar di sekolah ini? Apakah harapan mereka akan pendidikan gratis dan bermutu justru menjadi korban eksperimen kebijakan yang belum matang secara administratif dan hukum?
Tanggapan Publik dan Pakar Diperlukan
Polemik ini membuka ruang diskusi penting: apakah Pemkot Bandar Lampung sedang mengorbankan regulasi demi pencitraan? Ataukah ini hanya persoalan administratif yang akan segera dibenahi?
Sayangnya, hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung maupun DPRD Provinsi yang menanggapi kekisruhan ini, meski redaksi telah menghubungi sejumlah pihak terkait.***












