• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, July 10, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Sekolah Siger di Ujung Polemik: Pemkot Bandar Lampung Dituding Langgar Permendikdasmen, Masa Depan Murid Pra Sejahtera Terancam

MeldabyMelda
19/07/2025
in Berita
Sekolah Siger di Ujung Polemik: Pemkot Bandar Lampung Dituding Langgar Permendikdasmen, Masa Depan Murid Pra Sejahtera Terancam
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS— Gagasan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk membuka SMA Siger sebagai solusi pendidikan gratis bagi warga pra sejahtera, kini justru menuai sorotan tajam. Alih-alih menjadi jawaban atas kesenjangan pendidikan, SMA Siger 1–4 disebut melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No. 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Yang lebih mengejutkan, sekolah-sekolah tersebut telah menerima pendaftaran siswa baru hingga 50 orang, padahal legalitas operasionalnya belum tercatat di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Kepala Sekolah Negeri Jadi Wakil Yayasan?

Dari hasil penelusuran, sejumlah kepala SMP Negeri di Bandar Lampung yang menjadi tempat sementara SMA Siger beroperasi, mengaku menjabat sebagai wakil kepala sekolah di bawah yayasan pendidikan SMA Siger. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: apakah ini bentuk pelanggaran terhadap regulasi pendidikan?

BeritaLainnya

Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos

Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi

Pasal 5 Permendikdasmen 1/2025 dengan tegas menyebut bahwa satuan pendidikan masyarakat yang menerima guru ASN hasil redistribusi harus memenuhi sejumlah kriteria—mulai dari izin operasional, akreditasi minimal 3 tahun, hingga transparansi anggaran dan jumlah peserta didik yang sesuai regulasi. Fakta bahwa SMA Siger belum memiliki izin dan belum tercatat dalam Dapodik tentu menyalahi aturan tersebut.

Kadis Pendidikan Provinsi Akui Belum Ada Izin

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menyatakan melalui pesan WhatsApp bahwa guru PNS yang sebelumnya ditempatkan di sekolah swasta memang akan ditarik bertahap, sesuai kondisi di lapangan. Namun ketika ditanya soal penempatan kepala sekolah negeri ke SMA Siger, belum ada tanggapan yang menyentuh substansi dugaan pelanggaran.

ADVERTISEMENT

“Penarikan guru PNS dilakukan bertahap. Beberapa guru masih dibutuhkan di sekolah swasta tempat mereka mengajar,” ujar Thomas.

Namun penunjukan kepala SMP negeri sebagai pengelola sekolah masyarakat (yayasan) tanpa izin resmi terkesan bertolak belakang dengan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam dunia pendidikan.

Gantung Masa Depan Murid Pra Sejahtera?

Lebih mengkhawatirkan lagi, hingga berita ini ditulis, belum ada kepastian kapan SMA Siger memulai kegiatan belajar-mengajar, termasuk masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) yang semestinya sudah berjalan. Kejelasan kurikulum, tenaga pengajar, hingga mekanisme belajar belum terlihat.

Lantas, bagaimana nasib puluhan murid dari keluarga tidak mampu yang telah mendaftar di sekolah ini? Apakah harapan mereka akan pendidikan gratis dan bermutu justru menjadi korban eksperimen kebijakan yang belum matang secara administratif dan hukum?

Tanggapan Publik dan Pakar Diperlukan

Polemik ini membuka ruang diskusi penting: apakah Pemkot Bandar Lampung sedang mengorbankan regulasi demi pencitraan? Ataukah ini hanya persoalan administratif yang akan segera dibenahi?

Sayangnya, hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung maupun DPRD Provinsi yang menanggapi kekisruhan ini, meski redaksi telah menghubungi sejumlah pihak terkait.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BandarLampungPelanggaranRegulasiPendidikanGratisPermendikdasmen2025SekolahSiger
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Menuju Satu Dekade, IWO Lampung Utara Siap Rayakan HUT ke-8 dengan Semangat Solidaritas dan Aksi Sosial

Next Post

Kejati Lampung Panggil Komisaris Lama PT LEB dan PT LJU, Status Kehadiran Masih Tanda Tanya

Related Posts

Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos
Berita

Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos

10/07/2026
Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi
Berita

Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi

10/07/2026
Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan
Berita

Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan

10/07/2026
Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat
Berita

Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat

10/07/2026
Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan
Berita

Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan

09/07/2026
Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI
Berita

Camat Banyumas Ingatkan Bahaya Pergaulan Pelajar, Rakor Bahas Transmigrasi dan HUT RI

09/07/2026
Next Post
Kejati Lampung Panggil Komisaris Lama PT LEB dan PT LJU, Status Kehadiran Masih Tanda Tanya

Kejati Lampung Panggil Komisaris Lama PT LEB dan PT LJU, Status Kehadiran Masih Tanda Tanya

Kolaborasi UNILA dan Warga Hanura: Menuju Desa Bebas Malaria di Teluk Pandan

Kolaborasi UNILA dan Warga Hanura: Menuju Desa Bebas Malaria di Teluk Pandan

Dian Wahyu Kusuma Kembali Nahkodai AJI Bandar Lampung, Ditemani Vina Oktavia

Dian Wahyu Kusuma Kembali Nahkodai AJI Bandar Lampung, Ditemani Vina Oktavia

Mobil Pickup Misterius Terbakar di Pringsewu, Pemilik Masih Misteri

Mobil Pickup Misterius Terbakar di Pringsewu, Pemilik Masih Misteri

Car Free Day Perdana di Lampung Tengah, Ardito Wijaya Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Ramah Lingkungan

Car Free Day Perdana di Lampung Tengah, Ardito Wijaya Gaungkan Gaya Hidup Sehat dan Ramah Lingkungan

Berita Terkini

  • Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Sumatera, LSM PRO RAKYAT: Jangan Ada Aktor yang Lolos
  • Ketua Umum GANNAS Soroti Penggeledahan Kasus Korupsi, Minta Polri dan Kejaksaan Bersinergi
  • Menteri ATR/BPN: Lahan Non-LP2B Tetap Tidak Bisa Dialihfungsikan Sembarangan
  • Sanksi Hukum terhadap Pelaku Penganiayaan Berat
  • Banggar DPRD Lampung Selatan Apresiasi WTP 10 Kali Berturut-turut, Minta PAD Terus Ditingkatkan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In