SAMUDERA NEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU). Kali ini, Kejati memanggil mantan Komisaris PT LEB, Prihartono G. Zain, untuk memberikan keterangan, Rabu (16/7/2025).
Meski belum ada pernyataan resmi mengenai isi pemeriksaan, pemanggilan ini menandai keseriusan Kejati dalam mengusut tuntas kasus pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10% di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES), yang nilai dugaan kerugiannya mencapai USD 17,28 juta atau sekitar Rp271,5 miliar.
Penyitaan Aset Capai Rp84 Miliar
Sejak proses penyidikan dimulai pada akhir 2024, Kejati Lampung telah menyita sejumlah aset bernilai tinggi, termasuk mata uang asing, kendaraan mewah, dan barang berharga lainnya. Salah satu penyitaan terbesar terjadi pada Desember 2024, yaitu uang asing senilai USD 1,48 juta atau setara Rp23,5 miliar, yang turut memperkuat indikasi adanya praktik penyelewengan.
Belum Ada Tersangka
Hingga pertengahan Juli 2025, Kejati telah memeriksa setidaknya 27 saksi, yang meliputi jajaran direksi PT LEB dan PT LJU, pejabat daerah, serta perwakilan dari Pertamina Hulu Energi. Namun, meski penyidikan telah berjalan berbulan-bulan, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak Kejati berdalih masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengukur nilai pasti kerugian negara sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Sorotan DPRD dan Publik Meningkat
Lambannya penetapan tersangka dalam kasus ini turut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Komisi III DPRD Provinsi Lampung, yang telah memanggil manajemen PT LEB dan PT LJU dalam rapat dengar pendapat. Mereka mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas tata kelola perusahaan milik daerah tersebut.
Sejumlah elemen masyarakat sipil juga menyuarakan desakan agar Kejati segera menetapkan tersangka dan membawa kasus ini ke ranah hukum secara terbuka. Transparansi dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah.
Kasus ini pun menjadi salah satu sorotan utama publik Lampung, terutama dalam konteks pengelolaan dana energi dan BUMD yang seharusnya mendukung pembangunan daerah, bukan malah menimbulkan dugaan korupsi.***












