SAMUDERA NEWS – Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung yang melibatkan anggaran sebesar Rp29 miliar masih menggantung, bahkan setelah lebih dari setahun sejak penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua tersangka. Kejaksaan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung terlihat terburu-buru mengejar ekspos, namun perkembangan kasusnya stagnan.
Pada akhir 2023, Kejati Lampung mengumumkan penetapan dua tersangka, yaitu Agus Nompitu (AN) dan Frans Nurseto (FN), terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI. Namun, hingga kini, hampir satu tahun setelah pengumuman tersebut, kedua tersangka belum juga ditahan meski sudah ada pergantian Kajati dan Kasi Pidsus. Kasus ini masih belum menunjukkan tanda-tanda kemajuan berarti.
Ricky Ramadhan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, menyatakan bahwa penyidik masih terus melengkapi berkas perkara. Ketika ditanya mengapa penahanan terhadap kedua tersangka belum dilakukan, Ricky menjelaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (1) KUHAP dan Pasal 21 ayat (1) KUHP, yang memberi ruang bagi penyidik untuk mempertimbangkan sejumlah alasan sebelum memutuskan untuk menahan tersangka.
Kasus dugaan korupsi ini merugikan negara sekitar Rp2,5 miliar dari total anggaran Rp29 miliar. Meskipun KONI Lampung sudah mengembalikan kerugian negara tersebut, namun penyelesaian hukum atas kasus ini masih jauh dari kata tuntas.
Ketegangan semakin memuncak setelah kunjungan kerja Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Lampung. Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung sempat menyoroti Kejati Lampung yang terkesan hanya mengejar tayangan publik, sementara sejumlah kasus lain, termasuk dugaan korupsi dana hibah KONI, masih mandek tanpa ada perkembangan yang jelas.
Ironisnya, alih-alih menyelesaikan tumpukan kasus yang telah lama menggantung, Kejati Lampung justru terus menambah kasus baru, meninggalkan sejumlah perkara lama tanpa kepastian hukum. Hal ini tentu memicu pertanyaan besar tentang efektivitas dan prioritas penegakan hukum di Lampung.***












