SAMUDERA NEWS— Dunia pendidikan di Lampung kembali diguncang oleh polemik serius terkait mutasi siswa. Praktisi pendidikan swasta menuding Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung tidak tegas dalam menegakkan aturan resmi mengenai penerimaan murid pindahan. Skandal ini memicu keresahan di kalangan sekolah swasta yang merasa hak dan aturan mereka diabaikan.
Surat edaran resmi yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa mutasi siswa ke sekolah negeri dari sekolah swasta atau antar sekolah negeri wajib mendapatkan persetujuan Kepala Dinas. Sedangkan untuk murid yang pindah dari sekolah negeri ke sekolah swasta, cukup mendapatkan persetujuan Kepala Bidang. Aturan ini dibuat untuk menjaga transparansi, keteraturan, dan keadilan dalam proses pendidikan.
Namun kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Beberapa sekolah negeri, termasuk SMK Negeri 9, diketahui menerima murid pindahan dari sekolah swasta tanpa menyertakan surat persetujuan dari Kepala Dinas, yang seharusnya menjadi prosedur wajib. Praktisi pendidikan menyebut tindakan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap aturan yang sudah jelas, dan menilai Disdikbud Lampung “main-main” dalam menegakkan regulasi.
Kepala sekolah dari salah satu lembaga pendidikan swasta yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Ya tapi ini jangan terulang, karena kasihan teman-teman yang sudah menaati aturan. Semoga kasus ini terselesaikan dengan baik sesuai edaran yang dibuat.” Ia menekankan bahwa ketidakseriusan Disdikbud dalam menindak pelanggaran dapat menciptakan ketidakadilan di dunia pendidikan dan menimbulkan rasa frustasi di kalangan sekolah swasta.
Lebih ironis, persoalan ini terkait pula dengan isu SMA swasta ilegal yang dibentuk oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang kini ramai disebut publik sebagai “The Killer Policy.” Kondisi ini menambah kompleksitas permasalahan karena sekolah swasta legal merasa terpinggirkan dan aturan yang seharusnya adil justru diabaikan.
Sejumlah stakeholder pendidikan menyayangkan sikap Disdikbud yang dianggap hanya berfokus pada surat edaran tertulis tanpa tindakan nyata. “Mudah-mudahan dinas berada pada jalurnya. Kalau hanya peraturan tertulis tanpa ada tindak lanjut, ya sama saja bohong,” ujar salah seorang pengamat pendidikan yang mengikuti perkembangan kasus ini.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran lebih luas, bahwa inkonsistensi dan ketidakseriusan aparat pemerintah dalam menegakkan aturan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan. Selain itu, sekolah swasta yang selama ini berperan penting dalam mencetak generasi unggul kini merasa terhimpit oleh kebijakan diskriminatif dan praktik yang tidak transparan dari Disdikbud Lampung.***












