SAMUDERA NEWS– Tim Tekab 308 Presisi KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang meresahkan warga di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial AS (31), warga Hajimena, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada Rabu (3/9/2025) malam di kontrakannya.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Edy Saputro, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukum Bakauheni. “Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor. Pelaku berinisial AS, warga Hajimena, Natar,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).
Kasus penggelapan ini bermula pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di kantor PT Wira Jaya Logitama, kompleks perkantoran pelayaran Pelabuhan Bakauheni. Saat itu, pelaku mendatangi korban, MMVK (26), karyawan swasta asal Tangerang, dengan alasan ingin meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna hitam bernomor polisi A 5871 VBE untuk menjemput istrinya di Menara Siger. Namun, hingga malam hari, motor tersebut tidak dikembalikan.
Keesokan harinya, pelaku kembali mengelabui korban dengan alasan ban motor bocor dan meminta uang Rp100 ribu untuk memperbaikinya. Tindakan ini berlangsung selama tiga hari tanpa tanda-tanda pengembalian motor. Korban akhirnya mengalami kerugian sekitar Rp24 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek KSKP Bakauheni.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim KSKP Bakauheni bergerak cepat. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pelaku berada di kontrakannya pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan AS tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia telah menjaminkan sepeda motor korban kepada seorang kenalannya sebagai jaminan pinjaman sebesar Rp2,5 juta. Polisi kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil menyita barang bukti motor beserta kelengkapannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku meliputi:
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam
Satu buah kunci kontak motor
Satu lembar STNK atas nama korban
AKP Edy Saputro menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. “Ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara maksimal empat tahun,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan atau barang berharga lainnya. Polisi juga mengimbau warga untuk segera melapor jika mengalami peristiwa serupa agar penegakan hukum dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Selain itu, upaya pengungkapan kasus ini juga menunjukkan kesiapsiagaan Polres Lampung Selatan dalam menangani tindak pidana di wilayah Pelabuhan Bakauheni yang rawan terjadi kejahatan terhadap kendaraan.***












