SAMUDERA NEWS– Pihak keluarga Juriadi, pelaku penganiayaan terhadap pegawai Damri, Arief Rahman, yang insidenya terjadi di SPBU Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Kota Bandar Lampung, resmi mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) ke Polresta Bandar Lampung pada Senin, 17 Februari 2025.
Permohonan ini diajukan setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai secara kekeluargaan.
Kuasa hukum Juriadi, Gindha Ansori Wayka, mengungkapkan bahwa kasus dugaan penganiayaan ini telah diselesaikan melalui jalur perdamaian. Ia juga menjelaskan bahwa setelah ditelusuri, pelaku dan korban ternyata memiliki ikatan keluarga yang erat.
“Keluarga terlapor dan pelapor telah menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan pada 14 Februari 2025 lalu, dalam pertemuan yang berlangsung di Pool Damri Stasiun Rajabasa. Proses ini difasilitasi langsung oleh Manajer Operasional Perum Damri, Rianto Lamhot Martua Silitonga, serta diketahui oleh Lurah Rajabasa,” ujar Gindha Ansori usai mengajukan surat permohonan RJ ke Polresta Bandar Lampung.
Lebih lanjut, pada 15 Februari 2025, pertemuan lanjutan difasilitasi oleh Penyimbang Adat Rajabasa di kediaman Bapak Rizki di Rajabasa, Bandar Lampung. Pertemuan ini bertujuan memperkuat silaturahmi antar keluarga sekaligus menegaskan kesepakatan perdamaian yang telah dibuat.
Sebagai tindak lanjut, pihak korban, Arief Rahman, secara resmi menyerahkan surat kesepakatan perdamaian ke Polsek Kedaton, lengkap dengan permohonan pencabutan laporan polisi.
Gindha Ansori menegaskan bahwa permohonan RJ ini berlandaskan prinsip ultimum remedium,yang berarti pemidanaan harus menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian suatu perkara. Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Melalui surat resmi yang dikirimkan ke Kapolresta Bandar Lampung, pihak kuasa hukum berharap agar penyelesaian kasus ini dapat difasilitasi melalui mekanisme Restorative Justice.***












