SAMUDERA NEWS– Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan dua pelaku, yang diduga kuat mencuri sepeda motor, handphone, dan uang tunai milik warga Kecamatan Pagelaran Utara, pada Oktober 2024 lalu. Keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja keras tim kepolisian yang berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan barang bukti yang signifikan.
Kapolsek Pagelaran, AKP Sudirman, SH, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, mengungkapkan bahwa dua tersangka, JF (33) dan UJ (42), keduanya merupakan warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan pertama dilakukan terhadap UJ pada Jumat siang (14/2/2025), di rumahnya, dan polisi berhasil menemukan handphone INFINIX HOT 9 milik korban yang dicuri.
“Dari keterangan UJ, kami kemudian bergerak menuju rumah pelaku kedua, JF. Kedua pelaku ini diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat, handphone, dan sejumlah barang berharga milik Mualimin, warga Pekon Kamilin, Pagelaran Utara, pada 24 Oktober 2024,” jelas AKP Sudirman, pada Senin (17/2/2025).
Dalam pengakuannya, kedua pelaku mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian mereka telah dijual seharga Rp5,8 juta. Uang tersebut habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Kini, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam serangkaian pencurian lain di sekitar wilayah tersebut.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Rutan Polsek Pagelaran dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.***












