SAMUDERA NEWS – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pringsewu menetapkan dan menahan Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berinisial G, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) Tahun 2023.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025), Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menyampaikan bahwa tersangka G diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan total kerugian negara mendekati Rp500 juta.
“Tersangka G disangkakan melakukan penyalahgunaan dana desa hampir Rp500 juta. Ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat,” ujar AKBP Yunnus didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin P. Sihombing dan Kasi Humas AKP Priyono.
Dana Dikuasai Sepihak, Kegiatan Fiktif, dan SPJ Tidak Sah
Kasat Reskrim AKP Johannes menjelaskan, berdasarkan audit Inspektorat Pringsewu, kerugian negara mencapai Rp478.615.276. Dana tersebut tidak terealisasi sesuai peruntukan dan diduga digunakan untuk kegiatan fiktif, seperti:
- Program penanganan stunting
- Pengadaan perlengkapan posyandu
- Perawatan kendaraan dinas
- Beberapa proyek fisik lainnya
Lebih lanjut, Johannes mengungkapkan bahwa dalam pengelolaan APBDes 2023, tersangka G bertindak sepihak sebagai kuasa pengguna anggaran. Ia tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) tidak didukung dengan bukti sah.
“Pengelolaan dilakukan tanpa mekanisme yang benar. Bahkan, SPJ hanya formalitas tanpa data pendukung yang valid,” jelasnya.
Tak Ada Itikad Baik, Hanya Rp10 Juta Disita
Hingga kini, tersangka belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana. Polres baru berhasil menyita barang bukti senilai Rp10 juta.
“Kami masih mendalami kemungkinan penyitaan aset dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tambah Johannes.
Pernah Gadaikan Aset Pekon, Jabatan Sejak 2012
Tersangka G diketahui telah menjabat sejak tahun 2012 dan masih aktif hingga saat ini. Ia juga pernah menjaminkan surat tanah kantor pekon ke koperasi PNM ULaMM senilai Rp40 juta, meski belakangan ditebus kembali.
Langkah Tegas Polres Pringsewu: Dana Desa Harus Dijaga
Kapolres Yunnus menegaskan bahwa kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga integritas anggaran desa, sekaligus merespons kekhawatiran publik terhadap pengelolaan dana desa.
“Dana desa adalah amanah untuk pembangunan, bukan untuk dikorupsi. Kami tidak akan mentolerir penyimpangan seperti ini,” tegas Kapolres.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.***











