• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, October 29, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Kepala Pekon di Pringsewu Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Hampir Rp500 Juta

MeldabyMelda
23/06/2025
in Berita
Kepala Pekon di Pringsewu Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Hampir Rp500 Juta
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Pringsewu menetapkan dan menahan Kepala Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, berinisial G, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBDes) Tahun 2023.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Pringsewu, Senin (23/6/2025), Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menyampaikan bahwa tersangka G diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan total kerugian negara mendekati Rp500 juta.

“Tersangka G disangkakan melakukan penyalahgunaan dana desa hampir Rp500 juta. Ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat,” ujar AKBP Yunnus didampingi Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin P. Sihombing dan Kasi Humas AKP Priyono.

Dana Dikuasai Sepihak, Kegiatan Fiktif, dan SPJ Tidak Sah

Kasat Reskrim AKP Johannes menjelaskan, berdasarkan audit Inspektorat Pringsewu, kerugian negara mencapai Rp478.615.276. Dana tersebut tidak terealisasi sesuai peruntukan dan diduga digunakan untuk kegiatan fiktif, seperti:

BeritaLainnya

Pemilihan Carek Unila 2027–2031, Dr. Budiono Kantongi 22 Suara Senat

“Dzolim Kalau Mahasiswa Putus Kuliah karena UKT,” Dr. Budiono Ungkap Solusi untuk Unila

  • Program penanganan stunting
  • Pengadaan perlengkapan posyandu
  • Perawatan kendaraan dinas
  • Beberapa proyek fisik lainnya

Lebih lanjut, Johannes mengungkapkan bahwa dalam pengelolaan APBDes 2023, tersangka G bertindak sepihak sebagai kuasa pengguna anggaran. Ia tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) tidak didukung dengan bukti sah.

“Pengelolaan dilakukan tanpa mekanisme yang benar. Bahkan, SPJ hanya formalitas tanpa data pendukung yang valid,” jelasnya.

Tak Ada Itikad Baik, Hanya Rp10 Juta Disita

Hingga kini, tersangka belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana. Polres baru berhasil menyita barang bukti senilai Rp10 juta.

ADVERTISEMENT

“Kami masih mendalami kemungkinan penyitaan aset dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tambah Johannes.

Pernah Gadaikan Aset Pekon, Jabatan Sejak 2012

Tersangka G diketahui telah menjabat sejak tahun 2012 dan masih aktif hingga saat ini. Ia juga pernah menjaminkan surat tanah kantor pekon ke koperasi PNM ULaMM senilai Rp40 juta, meski belakangan ditebus kembali.

Langkah Tegas Polres Pringsewu: Dana Desa Harus Dijaga

Kapolres Yunnus menegaskan bahwa kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga integritas anggaran desa, sekaligus merespons kekhawatiran publik terhadap pengelolaan dana desa.

“Dana desa adalah amanah untuk pembangunan, bukan untuk dikorupsi. Kami tidak akan mentolerir penyimpangan seperti ini,” tegas Kapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.***

Source: WAHYU WIDODO
Tags: DanaDesa2023KorupsiDanaDesaPekonSukoharjoPolresPringsewuPRINGSEWUTindakPidanaKorupsi
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Dilantik Jusuf Kalla, Wulan Sari Mirza Pimpin PMI Lampung 2025–2030: Tekad Tingkatkan Layanan Kemanusiaan

Next Post

Mitra Maxim Donorkan Darah, Sambut Hari Donor Internasional Bersama PMI Bandar Lampung

Related Posts

Pemilihan Carek Unila 2027–2031, Dr. Budiono Kantongi 22 Suara Senat
Berita

Pemilihan Carek Unila 2027–2031, Dr. Budiono Kantongi 22 Suara Senat

29/10/2026
“Dzolim Kalau Mahasiswa Putus Kuliah karena UKT,” Dr. Budiono Ungkap Solusi untuk Unila
Berita

“Dzolim Kalau Mahasiswa Putus Kuliah karena UKT,” Dr. Budiono Ungkap Solusi untuk Unila

29/10/2026
Pentingnya Tidur Berkualitas: Hak atas Kesehatan dan Produktivitas dalam Perspektif Hukum
Berita

Pentingnya Tidur Berkualitas: Hak atas Kesehatan dan Produktivitas dalam Perspektif Hukum

29/10/2026
Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan
Berita

Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan

28/10/2026
Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya
Berita

Dudung Abdurachman Dorong Pendekatan Humanis untuk Pulihkan Keamanan di Papua Barat Daya

28/10/2026
ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan
Berita

ATR/BPN Perkuat Pembinaan PPAT untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Pertanahan

28/10/2026
Next Post
Mitra Maxim Donorkan Darah, Sambut Hari Donor Internasional Bersama PMI Bandar Lampung

Mitra Maxim Donorkan Darah, Sambut Hari Donor Internasional Bersama PMI Bandar Lampung

DPRD Lampung Selatan Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Hampir Sempurna

DPRD Lampung Selatan Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, Realisasi Hampir Sempurna

Gubernur Lampung Ajak HIPMI Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan

Gubernur Lampung Ajak HIPMI Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan

Polsek Jati Agung Ungkap Kasus Curat: Cungkil Dinding Mes, Gondol Dua Ponsel Karyawan

Polsek Jati Agung Ungkap Kasus Curat: Cungkil Dinding Mes, Gondol Dua Ponsel Karyawan

Al-Kautsar Bandar Lampung: Menjaga Iman dan Prestasi dalam Bingkai Pendidikan Agamis

Berita Terkini

  • Pemilihan Carek Unila 2027–2031, Dr. Budiono Kantongi 22 Suara Senat
  • “Dzolim Kalau Mahasiswa Putus Kuliah karena UKT,” Dr. Budiono Ungkap Solusi untuk Unila
  • Pentingnya Tidur Berkualitas: Hak atas Kesehatan dan Produktivitas dalam Perspektif Hukum
  • Pistolo Casino: Short Mobile Sessions and the Art of the Quick Spin
  • Aqrobin A.M. Serukan Generasi Muda Berani Mengawasi Anggaran dan Kekuasaan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In