• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, November 5, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Keterangan Ririn Kuswantari dan Hermawan Eriadi Berbeda soal Dugaan Penyerahan Uang Rp50 Juta dalam Sidang PI 10 Persen

MeldabyMelda
05/11/2026
in Berita
Keterangan Ririn Kuswantari dan Hermawan Eriadi Berbeda soal Dugaan Penyerahan Uang Rp50 Juta dalam Sidang PI 10 Persen
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Perbedaan keterangan antara Ririn Kuswantari dan Hermawan Eriadi mencuat dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi terkait fee atau PI 10 persen di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Kedua saksi memberikan keterangan berbeda mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp50 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan nama mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Perbedaan tersebut terungkap setelah Ririn Kuswantari lebih dahulu memberikan kesaksian sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Hermawan Eriadi, mantan Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya (LEB), dalam persidangan yang sama.

Dalam keterangannya, Ririn yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung periode 2019–2024 mengaku menerima uang Rp50 juta dari Hermawan. Uang tersebut, menurut Ririn, diserahkan dalam sebuah kantong plastik setelah pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

BeritaLainnya

Bakauheni Jadi Jalur Penyelundupan, Polisi Gagalkan Pengiriman Puluhan Kilogram Sabu

Ridwan GEMA PUAN Usulkan Dua Opsi Politik: Pergantian Wapres atau Pemilu Ulang 2027

“Saya menerima pada saat itu, setelah RUPS Pak Hermawan datang membawa satu kantong dari Pak Arinal ada uang sebesar Rp50 juta,” ungkap Ririn di hadapan majelis hakim.

Ririn mengaku sempat merasa takut ketika menerima kantong berisi uang tersebut. Namun, ia akhirnya menerima karena Hermawan disebut berulang kali menyampaikan bahwa uang itu merupakan bagian dari dana tantiem.

ADVERTISEMENT

“Ini dana apa, saya takut waktu itu. Kata Hermawan, itu aman, Bu, karena ini tantiem kami,” kata Ririn.

Ririn Akui Tidak Pernah Mengonfirmasi kepada Arinal

Keterangan Ririn kemudian diuji oleh tim penasihat hukum Arinal Djunaidi. Dalam pemeriksaan tersebut, Ririn membenarkan bahwa uang Rp50 juta diterimanya dari Hermawan, bukan diserahkan langsung oleh Arinal.

Penasihat hukum juga menanyakan apakah Ririn pernah mengonfirmasi kepada Arinal mengenai pernyataan Hermawan yang menyebut uang tersebut berasal dari mantan Gubernur Lampung itu.

“Terkait penerimaan Rp50 juta, saudara sampaikan dari Hermawan, bukan dari terdakwa, benar?” tanya penasihat hukum.

“Benar,” jawab Ririn.

“Kemudian ada kalimat itu dari Pak Arinal, kata Hermawan?” lanjut penasihat hukum.

“Benar,” jawab Ririn.

“Saudara pernah mengonfirmasi ke terdakwa?”

“Tidak pernah,” jawab Ririn.

Dengan demikian, berdasarkan kesaksian Ririn, informasi mengenai asal uang yang disebut berasal dari Arinal diperolehnya melalui keterangan Hermawan. Ririn mengakui tidak pernah memastikan langsung informasi tersebut kepada Arinal.

Ia menyebut peristiwa penerimaan uang itu terjadi sekitar Agustus hingga September, meskipun tidak merinci tanggal penyerahannya.

“Sekitar Agustus dan September,” katanya.

Hermawan Membantah Pernah Menyerahkan Uang

Perbedaan keterangan semakin terlihat ketika persidangan berlanjut setelah waktu Asar. Pada kesempatan tersebut, JPU menghadirkan Hermawan Eriadi untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya, Hermawan membantah pernah mengantar ataupun menyerahkan uang Rp50 juta kepada Ririn Kuswantari.

Pernyataan Hermawan tersebut berbeda dengan kesaksian Ririn yang sebelumnya menyebut menerima uang dari mantan Direktur Utama PT LEB itu. Perbedaan keterangan mengenai peristiwa yang sama kemudian menjadi perhatian dalam proses persidangan.

Sebelumnya, penasihat hukum Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat, juga meminta majelis hakim mempertimbangkan pemeriksaan secara terpisah terhadap Heri Wardoyo dengan mantan Direktur Utama dan Direktur Operasional PT LEB.

Perbedaan kesaksian antara Ririn dan Hermawan menjadi bagian yang perlu didalami dalam pembuktian perkara. Namun, perbedaan keterangan di persidangan tidak serta-merta membuktikan adanya pemberian keterangan palsu. Penilaian mengenai kebenaran kesaksian dan konsekuensi hukumnya berada dalam kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang bagi jaksa, penasihat hukum, dan majelis hakim untuk menguji konsistensi keterangan para saksi serta keterkaitannya dengan dakwaan terhadap para terdakwa.***

Source: MUHAMMAD ALFARIEZIE
Tags: Arinal Djunaididugaan uang Rp50 jutaHenry Yosodiningrathermawan eriadikesaksian persidangan.perkara korupsi LampungPN TanjungkarangPT Lampung Energi BerjayaRirin Kuswantarisidang PI 10 persen
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Bakauheni Jadi Jalur Penyelundupan, Polisi Gagalkan Pengiriman Puluhan Kilogram Sabu

Related Posts

Bakauheni Jadi Jalur Penyelundupan, Polisi Gagalkan Pengiriman Puluhan Kilogram Sabu
Berita

Bakauheni Jadi Jalur Penyelundupan, Polisi Gagalkan Pengiriman Puluhan Kilogram Sabu

05/11/2026
Ridwan GEMA PUAN Usulkan Dua Opsi Politik: Pergantian Wapres atau Pemilu Ulang 2027
Berita

Ridwan GEMA PUAN Usulkan Dua Opsi Politik: Pergantian Wapres atau Pemilu Ulang 2027

05/11/2026
Bakauheni Disorot dalam Pengungkapan Narkoba, Polda Lampung Sita 61,9 Kg Sabu
Berita

Bakauheni Disorot dalam Pengungkapan Narkoba, Polda Lampung Sita 61,9 Kg Sabu

04/11/2026
Henry Keberatan Heri Wardoyo Hadir Saat Hermawan dan Budi Bersaksi, Ini Alasannya
Berita

Henry Keberatan Heri Wardoyo Hadir Saat Hermawan dan Budi Bersaksi, Ini Alasannya

04/11/2026
Program IKAN Diperkuat, BNNK Lampung Selatan Fokus Bangun Ketahanan Pelajar
Berita

Program IKAN Diperkuat, BNNK Lampung Selatan Fokus Bangun Ketahanan Pelajar

04/11/2026
Dugaan Intervensi Arinal dalam Revisi Perda PT LJU, Mingrum Sebut Demi Harmonisasi, Ririn Akui Ada Penilaian Atasan
Berita

Dugaan Intervensi Arinal dalam Revisi Perda PT LJU, Mingrum Sebut Demi Harmonisasi, Ririn Akui Ada Penilaian Atasan

04/11/2026

Berita Terkini

  • Keterangan Ririn Kuswantari dan Hermawan Eriadi Berbeda soal Dugaan Penyerahan Uang Rp50 Juta dalam Sidang PI 10 Persen
  • Bakauheni Jadi Jalur Penyelundupan, Polisi Gagalkan Pengiriman Puluhan Kilogram Sabu
  • Ridwan GEMA PUAN Usulkan Dua Opsi Politik: Pergantian Wapres atau Pemilu Ulang 2027
  • Nightwin Account Security Best Practices for New Players
  • Bakauheni Disorot dalam Pengungkapan Narkoba, Polda Lampung Sita 61,9 Kg Sabu

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In