SAMUDERA NEWS – Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tanah dan tanam tumbuh di Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Kamis (27/2/2025). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dengan menghadirkan Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, Kemari, serta Kabag Ops Polres Lampung Timur, Edi Kurniawan.
Keduanya diperiksa karena disebut dalam persidangan sebelumnya sebagai pihak yang menerima aliran dana proyek yang diduga merugikan negara hingga Rp 43,41 miliar.
Saksi Ilhamudin Ungkap Dugaan Pembagian Uang
Dalam sidang sebelumnya, saksi Ilhamudin menyatakan bahwa terdapat pembagian dana proyek di rumah Kemari. Menurutnya, uang Rp 720 juta dibawa oleh saksi Sukirdi, lalu dibagikan kepada sejumlah pihak.
“Saya menerima Rp 140 juta, Okta menerima Rp 85 juta. Sedangkan untuk Edi Kurniawan, uang diberikan melalui terdakwa Alin Setiawan. Setelah itu, saya tidak tahu siapa lagi yang menerima, karena saya langsung pulang,” ujar Ilhamudin saat bersaksi di persidangan.
Edi Kurniawan Bantah Terima Dana Proyek
Dalam keterangannya, Edi Kurniawan membantah telah menerima aliran dana dari proyek Bendungan Marga Tiga. Ia mengakui menerima uang Rp 200 juta, tetapi menyatakan bahwa uang tersebut merupakan pembayaran utang dari Ilhamudin.
“Dulu Ilhamudin menggadaikan sertifikat tanah kepada saya senilai Rp 100 juta. Kemudian, ia mengembalikan uangnya dengan mentransfer Rp 200 juta melalui rekening adik saya,” kata Edi Kurniawan di hadapan majelis hakim.
Kemari Akui Terima Rp 20 Juta, tetapi untuk Jasa Hukum
Sementara itu, Kemari membenarkan adanya pertemuan di rumahnya, tetapi menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembagian uang proyek.
“Saat itu saya adalah kuasa hukum Sukirdi. Mereka memang berkumpul dan membagi-bagikan uang, tetapi saya tidak tahu-menahu soal itu. Saya hanya menerima Rp 20 juta dari Sukirdi sebagai honor advokat,” ujarnya.
Empat Tersangka Terjerat Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga
Kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 43,41 miliar ini telah menjerat empat orang sebagai tersangka, yakni:
- Ilhamudin – Warga Dusun Melaris, Desa Negeri Jemanten, Marga Tiga, Lampung Timur.
- AR – Kepala BPN Lampung Timur periode 2020-2022.
- Alin Setiawan – Mantan Kepala Desa Trimulyo.
- Okta – Anggota satuan tugas proyek Bendungan Marga Tiga.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi lainnya untuk mengungkap lebih lanjut dugaan aliran dana dalam kasus ini.***












