SAMUDERA NEWS— Komitmen memperkuat pemahaman hukum di tubuh kepolisian kembali ditunjukkan Polres Lampung Selatan. Dalam rangka menyambut penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jajaran kepolisian mengikuti sosialisasi KUHP baru yang menghadirkan langsung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Kalianda, Arizal Anwar, sebagai narasumber utama, Senin (30/6/2025), di Aula GWL Mapolres.
Acara dibuka oleh Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin, dan diikuti oleh para Kasat, Kapolsek, Kanit Reserse, hingga penyidik Satreskrim dan Satresnarkoba. Materi yang disampaikan menyoroti berbagai pembaruan dalam hukum pidana nasional, mulai dari penguatan asas keadilan restoratif, pengakuan hukum adat, hingga perluasan perlindungan terhadap kelompok rentan.
“Ini bukan sekadar revisi pasal. KUHP baru mengubah pendekatan kita terhadap penegakan hukum—lebih adil, manusiawi, dan sesuai nilai luhur bangsa,” terang Arizal Anwar dalam pemaparannya.
Beberapa poin penting dalam KUHP baru yang disampaikan antara lain:
- Dihapuskannya dikotomi istilah “kejahatan” dan “pelanggaran”
- Pengakuan eksistensi hukum adat dalam pasal 2 KUHP
- Perlindungan lebih tegas untuk anak-anak, perempuan, dan penyandang disabilitas
- Penegakan hukum terhadap korporasi sebagai subjek pidana
- Perluasan asas legalitas dengan prinsip kontekstual dan keadilan sosial
Sementara itu, Kapolres AKBP Yusriandi menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari penyiapan institusional Polres Lampung Selatan dalam menyongsong penerapan KUHP baru.
“Pemahaman terhadap KUHP baru harus dimiliki seluruh penyidik agar proses penegakan hukum tetap profesional dan berpihak pada keadilan,” tegasnya.
Tidak hanya untuk internal kepolisian, Kapolres juga menegaskan pentingnya mengedukasi masyarakat tentang perubahan hukum ini. Masyarakat diminta aktif mencari informasi lewat penyuluhan, Bhabinkamtibmas, maupun langsung ke Polsek terdekat.
“Kami siap membuka ruang konsultasi dan penjelasan hukum kepada masyarakat. Ini bagian dari pelayanan yang inklusif dan transparan,” ujarnya.
Sosialisasi ini menandai sinergi yang erat antara lembaga peradilan dan kepolisian dalam mewujudkan reformasi hukum di Indonesia. Dengan pemahaman yang utuh dan implementasi yang bijak, KUHP baru diharapkan menjadi tonggak penting hadirnya penegakan hukum yang lebih berpihak pada rakyat dan keadilan sosial.***












