SAMUDERA NEWS— Komisi Informasi Provinsi Lampung menyatakan gugatan sengketa informasi publik yang diajukan oleh DPD Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) Provinsi Lampung terhadap PPID SMPN 1 Katibung, Lampung Selatan, tidak dapat dilanjutkan. Alasannya, pemohon tidak memenuhi syarat formil sebagai pihak yang berwenang dalam sengketa tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum PPID SMPN 1 Katibung, Pantra Agung Oki Riyanto, S.H., M.H., dari kantor hukum PAH & Partner, usai sidang putusan sela yang digelar Kamis (24/4/2025).
“Pemohon tidak memiliki legal standing sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Majelis Komisioner pun menerima eksepsi kami,” jelas Pantra.
Ia menambahkan, sejak sidang perdana yang digelar secara terbuka pada Rabu (8/4/2025), pihaknya sudah meyakini bahwa gugatan tersebut lemah secara administrasi hukum.
“Ketidakjelasan dalam posisi hukum pemohon membuat permohonan ini gugur dengan sendirinya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 1 Katibung, Asnawi Mangku Sastra, S.Pd., menegaskan pihaknya selalu berupaya terbuka terhadap informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia menyayangkan belum adanya sosialisasi yang jelas terkait implementasi teknis UU Keterbukaan Informasi bagi institusi pendidikan seperti sekolah.
“Kami mendukung keterbukaan informasi, tapi mohon jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Sekolah adalah tempat pendidikan, bukan ruang tekanan,” ungkapnya.
Dengan keputusan ini, sengketa informasi dinyatakan selesai, dan pihak SMPN 1 Katibung tetap berkomitmen untuk melayani publik sesuai ketentuan hukum.***












