SAMUDERA NEWS– Polemik izin pinjam pakai aset negara untuk SMA Siger kini memasuki tahap penyelidikan di Unit 3 Subdit 4 Tipidter Polda Lampung sejak awal November 2025. Kasus ini mencuat setelah Abdullah Sani, seorang penggiat kebijakan publik, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset negara melalui keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi pada Rabu, 5 November 2025.
Tim investigasi redaksi kemudian menelusuri lokasi dan menemukan banner Yayasan Siger Prakarsa Bunda berdiri tegak di halaman depan SMP Negeri 44 Kota Bandar Lampung, berjarak sekitar 2–3 meter dari papan pengumuman resmi tanah dan bangunan milik pemerintah kota Bandar Lampung yang tercatat di BPKAD. Hal ini memunculkan dugaan bahwa penggunaan aset negara tersebut tidak melalui prosedur resmi, menimbulkan potensi konflik kepentingan antara yayasan dan aparat pemerintah terkait.
Prasangka dugaan penyalahgunaan ini semakin diperkuat oleh pernyataan praktisi hukum Hendri Adriansyah, SH, MH, yang menyebut bahwa sebelum kasus ini dilaporkan ke Polda Lampung pada Oktober 2025, pinjam pakai gedung dan sarana pra-sarana SMP Negeri yang tidak sesuai prosedur bisa berindikasi pidana penggelapan dan penadahan aset negara.
“Aturan pinjam pakai sudah diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang kemudian diubah menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Kalau tidak ada Berita Acara Serah Terima (BAST) minimal, kasus ini bisa berindikasi melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara,” jelas Hendri pada Sabtu, 13 September 2025.
Dari hasil pengecekan ke sejumlah instansi terkait, redaksi hanya menemukan surat peminjaman ruang kelas SMP Negeri 44 Bandar Lampung yang diajukan oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda, dengan nomor surat 0001/01/YP-SIPRABU/VIII/2025. Surat ini diduga hanya sebatas pengajuan permohonan, bukan bukti izin resmi dari Disdikbud Kota Bandar Lampung untuk menggunakan aset negara bagi kepentingan SMA Siger 2.
Redaksi juga mencoba mengonfirmasi langsung ke Plt Kasubag Aset dan Keuangan Disdikbud Kota Bandar Lampung, Satria Utama, yang kebetulan juga menjabat sebagai sekretaris Yayasan Siger Prakarsa Bunda. Namun, pegawai di ruang aset menyatakan Satria Utama sedang berada di Mandala pada Senin, 11 November 2025, dan hanya memberikan nomor WhatsApp untuk konfirmasi lebih lanjut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp pun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan respons meski status pesan sudah centang dua.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam peminjaman aset negara, khususnya untuk institusi pendidikan swasta yang memanfaatkan fasilitas publik. Dugaan konflik kepentingan muncul karena adanya tumpang tindih posisi antara pengurus yayasan dan pejabat di Disdikbud, yang bisa berimplikasi pada penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara.
Sejumlah pakar hukum dan penggiat anti-korupsi menyarankan agar aparat penegak hukum melakukan audit independen terhadap prosedur pinjam pakai dan memeriksa dokumen legalitas BAST, surat izin resmi dari instansi pemerintah, serta keterlibatan semua pihak terkait. Penanganan cepat dan transparan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi institusi lain agar mematuhi aturan administrasi aset negara dan menghindari potensi pelanggaran hukum.
Sampai saat ini, Polda Lampung masih melakukan penyelidikan lebih mendalam, termasuk pemeriksaan dokumen dan saksi yang terlibat, untuk memastikan apakah ada indikasi pidana dalam kasus pinjam pakai aset negara oleh Yayasan Siger Prakarsa Bunda.***












