SAMUDERA NEWS— Isu beredar di kalangan publik bahwa tiga tersangka dugaan kasus korupsi dana PI 10% PT LEB akan menolak memberikan keterangan saat diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 11 November 2025. Rumor ini mencuat karena kabarnya para tersangka menunggu penjelasan resmi mengenai dasar hukum tuduhan yang ditujukan kepada mereka sebelum bersedia memberikan keterangan.
Namun, pengacara tersangka PT LEB, Deddy Sitepu, menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. Ia memastikan bahwa ketiga tersangka—terdiri dari komisaris dan dua direksi PT LEB—akan hadir sesuai panggilan dan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 11.00 WIB di Kejati Lampung.
“Enggak kok, mereka kooperatif terkait panggilan besok. Jadi mereka bertiga dipastikan hadir,” ujar Deddy Sitepu kepada wartawan, menepis rumor soal kemungkinan penolakan BAP andai Kejati Lampung tidak menjelaskan secara rinci dasar penahanan dan sangkaan terhadap kliennya.
Deddy menambahkan bahwa meskipun tersangka wajib hadir, pihaknya tetap menekankan pentingnya transparansi dari kejaksaan. Hal ini terkait hak tersangka untuk memahami dasar sangkaan secara lengkap sehingga mereka dapat menyiapkan pembelaan secara efektif.
“Sebagai penasihat hukum, kami tentu membutuhkan kepastian mengenai dakwaan dan dasar hukum setiap tuduhan. Tanpa informasi ini, kami tidak bisa memberikan bantuan hukum maksimal bagi klien kami,” kata Deddy.
Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 54 KUHAP, yang menegaskan bahwa tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. Hal ini juga untuk memastikan bahwa hak-hak hukum tersangka terpenuhi dan proses hukum berjalan adil.
Selain itu, pihak pengacara menekankan bahwa koordinasi dengan kejaksaan akan dilakukan secara profesional. Mereka berharap Kejati Lampung dapat memberikan penjelasan yang jelas dan rinci terkait dugaan pelanggaran, termasuk dokumen dan bukti yang menjadi dasar pemeriksaan, sehingga proses hukum bisa berjalan lancar dan transparan.
Meski kabar penolakan BAP sempat menjadi sorotan publik, Deddy Sitepu memastikan bahwa isu tersebut hanyalah spekulasi. Ia menegaskan bahwa ketiga tersangka PT LEB tetap menghormati proses hukum dan akan menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Pemeriksaan terhadap tiga tersangka ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dana PI 10% PT LEB, yang telah menjadi perhatian publik dan media karena potensi kerugian negara yang signifikan. Kejaksaan diharapkan dapat memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan, adil, dan profesional, sehingga integritas kasus tetap terjaga.***












