• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, November 1, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT LEB Dipastikan Hadir dan Kooperatif, Pengacara Buka Suara soal Isu Penolakan BAP

MeldabyMelda
11/11/2025
in Berita
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT LEB Dipastikan Hadir dan Kooperatif, Pengacara Buka Suara soal Isu Penolakan BAP
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS— Isu beredar di kalangan publik bahwa tiga tersangka dugaan kasus korupsi dana PI 10% PT LEB akan menolak memberikan keterangan saat diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Selasa, 11 November 2025. Rumor ini mencuat karena kabarnya para tersangka menunggu penjelasan resmi mengenai dasar hukum tuduhan yang ditujukan kepada mereka sebelum bersedia memberikan keterangan.

Namun, pengacara tersangka PT LEB, Deddy Sitepu, menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. Ia memastikan bahwa ketiga tersangka—terdiri dari komisaris dan dua direksi PT LEB—akan hadir sesuai panggilan dan bersikap kooperatif dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 11.00 WIB di Kejati Lampung.

“Enggak kok, mereka kooperatif terkait panggilan besok. Jadi mereka bertiga dipastikan hadir,” ujar Deddy Sitepu kepada wartawan, menepis rumor soal kemungkinan penolakan BAP andai Kejati Lampung tidak menjelaskan secara rinci dasar penahanan dan sangkaan terhadap kliennya.

BeritaLainnya

Ayah Terluka Diserang Anak Kandung, Polisi Ungkap Kronologi di Pringsewu

Modus Pesan Ojol, Pria 23 Tahun Diduga Gasak Motor hingga Dompet Milik Driver Maxim

Deddy menambahkan bahwa meskipun tersangka wajib hadir, pihaknya tetap menekankan pentingnya transparansi dari kejaksaan. Hal ini terkait hak tersangka untuk memahami dasar sangkaan secara lengkap sehingga mereka dapat menyiapkan pembelaan secara efektif.

“Sebagai penasihat hukum, kami tentu membutuhkan kepastian mengenai dakwaan dan dasar hukum setiap tuduhan. Tanpa informasi ini, kami tidak bisa memberikan bantuan hukum maksimal bagi klien kami,” kata Deddy.

ADVERTISEMENT

Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 54 KUHAP, yang menegaskan bahwa tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. Hal ini juga untuk memastikan bahwa hak-hak hukum tersangka terpenuhi dan proses hukum berjalan adil.

Selain itu, pihak pengacara menekankan bahwa koordinasi dengan kejaksaan akan dilakukan secara profesional. Mereka berharap Kejati Lampung dapat memberikan penjelasan yang jelas dan rinci terkait dugaan pelanggaran, termasuk dokumen dan bukti yang menjadi dasar pemeriksaan, sehingga proses hukum bisa berjalan lancar dan transparan.

Meski kabar penolakan BAP sempat menjadi sorotan publik, Deddy Sitepu memastikan bahwa isu tersebut hanyalah spekulasi. Ia menegaskan bahwa ketiga tersangka PT LEB tetap menghormati proses hukum dan akan menjalani pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

Pemeriksaan terhadap tiga tersangka ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dana PI 10% PT LEB, yang telah menjadi perhatian publik dan media karena potensi kerugian negara yang signifikan. Kejaksaan diharapkan dapat memastikan proses pemeriksaan berjalan transparan, adil, dan profesional, sehingga integritas kasus tetap terjaga.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BAPDugaan Korupsi Lampunghukum indonesiaKejati Lampungpi 10%PT LEBTersangka KorupsiTransparansi Hukum
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Prabowo Resmikan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Golkar Lampung Sebut Bukti Pengakuan Negara Atas Jasa Sang Arsitek Pembangunan

Next Post

Restu dari MI Nurul Amal, Bocah 9 Tahun, Siap Geber di Final Nasional ATP Soccer Championship 2026

Related Posts

Ayah Terluka Diserang Anak Kandung, Polisi Ungkap Kronologi di Pringsewu
Berita

Ayah Terluka Diserang Anak Kandung, Polisi Ungkap Kronologi di Pringsewu

01/11/2026
Modus Pesan Ojol, Pria 23 Tahun Diduga Gasak Motor hingga Dompet Milik Driver Maxim
Berita

Modus Pesan Ojol, Pria 23 Tahun Diduga Gasak Motor hingga Dompet Milik Driver Maxim

01/11/2026
ASDP Hadirkan Diskon Nataru 2026/2027, 188 Ribu Penumpang Berpeluang Menikmati Stimulus
Berita

ASDP Hadirkan Diskon Nataru 2026/2027, 188 Ribu Penumpang Berpeluang Menikmati Stimulus

01/11/2026
Tak Salah Dr. Budiyono Raih 22 Suara Senat Unila, Kini Diundang DPR RI Bahas RUU Perampasan Aset
Berita

Tak Salah Dr. Budiyono Raih 22 Suara Senat Unila, Kini Diundang DPR RI Bahas RUU Perampasan Aset

01/11/2026
RUU Perampasan Aset Masuk Agenda Komisi III, Dr. Budiyono Jadi Salah Satu Undangan
Berita

RUU Perampasan Aset Masuk Agenda Komisi III, Dr. Budiyono Jadi Salah Satu Undangan

01/11/2026
Tampil Gemilang, Siswa SMPN 1 Katibung Sabet Tiga Penghargaan Pesona Budaya 2026
Berita

Tampil Gemilang, Siswa SMPN 1 Katibung Sabet Tiga Penghargaan Pesona Budaya 2026

01/11/2026
Next Post
Restu dari MI Nurul Amal, Bocah 9 Tahun, Siap Geber di Final Nasional ATP Soccer Championship 2026

Restu dari MI Nurul Amal, Bocah 9 Tahun, Siap Geber di Final Nasional ATP Soccer Championship 2026

POPNAS 2025: Lampung Cetak Prestasi Spektakuler, Raih 8 Emas dan Masuk 10 Besar Nasional

POPNAS 2025: Lampung Cetak Prestasi Spektakuler, Raih 8 Emas dan Masuk 10 Besar Nasional

Lapas Kalianda Bikin Warga Binaan Lebih Mandiri Lewat Pelatihan Budidaya Maggot

Lapas Kalianda Bikin Warga Binaan Lebih Mandiri Lewat Pelatihan Budidaya Maggot

SMA Siger Masih Ilegal, Pakai Aset Negara, DPMPTSP dan Disdikbud Lampung Tegas Belum Terbitkan Izin

SMA Siger Masih Ilegal, Pakai Aset Negara, DPMPTSP dan Disdikbud Lampung Tegas Belum Terbitkan Izin

FPTI Lampung Siapkan Atlet Tangguh Jelang Kejurnas Panjat Tebing Semarang, Siapa Saja yang Masuk Pelatda?

FPTI Lampung Siapkan Atlet Tangguh Jelang Kejurnas Panjat Tebing Semarang, Siapa Saja yang Masuk Pelatda?

Berita Terkini

  • Casoola Free Spins verschijnen niet: oplossingen
  • Ayah Terluka Diserang Anak Kandung, Polisi Ungkap Kronologi di Pringsewu
  • Modus Pesan Ojol, Pria 23 Tahun Diduga Gasak Motor hingga Dompet Milik Driver Maxim
  • ASDP Hadirkan Diskon Nataru 2026/2027, 188 Ribu Penumpang Berpeluang Menikmati Stimulus
  • Tak Salah Dr. Budiyono Raih 22 Suara Senat Unila, Kini Diundang DPR RI Bahas RUU Perampasan Aset

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In