SAMUDERA NEWS– Koperasi Merah Putih di Kabupaten Pringsewu hingga 12 September 2025 masih berada pada tahap II proses pengaktifan koperasi, sambil terus melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat dan provinsi. Tahap ini menjadi fase penting sebelum koperasi dapat mulai beroperasi secara mandiri dan mengakses permodalan dari bank negara.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Pringsewu, Debit Zuliansyah, yang mendampingi PLT. Kadis Koperindag dan UMKM, Sulistyoningsih, di ruang kerjanya, Jumat (12/9/2025). Debit menjelaskan bahwa Dinas Koperindag secara rutin mengikuti informasi terbaru melalui zoom meeting dan surat kedinasan guna memahami prosedur peminjaman modal di Himpunan Bank Negara (Himbara).
“Tahap II ini kami fokuskan pada pengaktifan koperasi serta pemahaman terkait kerjasama dengan BUMN melalui aplikasi Simkopdes Microsite Kementerian Koperasi. Kami terus mendapatkan sosialisasi agar koperasi dapat mengoptimalkan potensi usaha di masing-masing pekon,” jelas Debit.
Beberapa BUMN yang dapat bekerjasama dengan Koperasi Merah Putih antara lain Pupuk Indonesia, Pertamina LPG, Bulog, Apotik Kimia Farma, Pos Indonesia, dan Telkom. Kerjasama ini diharapkan menjadi fondasi pengembangan usaha yang terintegrasi dengan dukungan modal yang cukup besar.
Debit menambahkan, rencana permodalan maksimal untuk tiap koperasi mencapai Rp3 miliar. Namun, jumlah ini akan disesuaikan dengan potensi dan jenis usaha yang diajukan oleh masing-masing koperasi di tiap pekon. Sebelum pengajuan pinjaman ke Himbara, koperasi diwajibkan mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dihadiri kepala pekon dan Badan Himpun Pemekonan (BHP), sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2025.
“Musdesus penting untuk memastikan kesepakatan desa terkait besaran dana yang akan dipinjam dan jaminan yang digunakan, yaitu dana desa. Pusat masih melakukan kajian terkait tahap ini,” ujar Debit. Setelah mendapatkan persetujuan atau ACC berdasarkan PMK, persetujuan dituangkan dalam berita acara pemerintah desa, lalu koperasi dapat menyusun proposal bisnis untuk diajukan ke bank Himbara seperti BNI, BRI, BSI, dan Mandiri.
Selain itu, Debit menekankan adanya konsekuensi bagi koperasi jika usaha berjalan dan memperoleh keuntungan. Sebesar 20 persen dari keuntungan wajib disetorkan kembali ke desa atau pekon untuk mendukung pembangunan lokal, sesuai Permendes No. 10 Tahun 2025. “Ini menjadi bentuk kontribusi nyata koperasi terhadap pembangunan desa,” tegasnya.
Hingga saat ini, dari total 120 pekon dan 5 kelurahan di Kabupaten Pringsewu, belum ada koperasi Merah Putih yang telah beroperasi aktif. Tahap koordinasi dan sosialisasi masih terus berjalan untuk memastikan semua koperasi memiliki pemahaman yang utuh tentang prosedur, modal, dan kerjasama dengan BUMN sebelum resmi beraktivitas.
Dengan proses yang panjang dan penuh tahapan ini, diharapkan koperasi Merah Putih nantinya akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekon, serta membangun kemandirian ekonomi desa secara berkelanjutan.***












