SAMUDERA NEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) setelah terungkapnya sejumlah pelanggaran serius selama pemilihan. Salah satu pelanggaran utama yang ditemukan adalah adanya warga yang mencoblos meskipun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Beberapa lokasi yang teridentifikasi melakukan PSU termasuk TPS 001 di Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota. Sejak pagi pukul 07.00 WITA pada Senin (2/12/2024), warga yang terdaftar di DPT mulai berdatangan untuk memberikan suaranya. Namun, di TPS ini, ditemukan pelanggaran yang melibatkan warga dari luar daerah yang mencoblos dua surat suara, yakni untuk pemilihan wali kota dan gubernur. Sesuai dengan aturan, warga pendatang hanya berhak mencoblos surat suara gubernur, bukan wali kota. Akibat pelanggaran ini, PSU di wilayah ini hanya dilakukan untuk pemilihan wali kota.
Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin, menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU ini sudah sesuai dengan regulasi pemilu yang berlaku. “PSU ini dilakukan untuk memastikan keakuratan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT, terutama jika ditemukan pelanggaran seperti kesalahan dalam pencoblosan,” kata Abdul Muin.
Pelanggaran yang terjadi di TPS Bugis melibatkan beberapa warga pendatang yang menggunakan KTP mereka untuk mencoblos dua surat suara, padahal hak mereka hanya terbatas untuk surat suara gubernur.
Selain di Samarinda, PSU juga dilaksanakan di beberapa daerah lain, termasuk Kota Bontang, Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Dari enam daerah yang menggelar PSU, tidak semuanya dilakukan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Sebagian daerah hanya melaksanakan PSU untuk pemilihan wali kota atau bupati.












