SAMUDERA NEWS – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memberhentikan Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, setelah terbukti menyetujui pergeseran suara Partai NasDem. Keputusan ini diambil dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu, Ummi Wahyuni selaku ketua sekaligus anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang yang berlangsung.
Heddy juga menekankan agar KPU segera mematuhi keputusan ini dan melaksanakan pemberhentian dalam waktu paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan. “Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini terhadap teradu dalam waktu tujuh hari. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tambahnya.
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia, mengungkapkan rasa sedihnya atas keputusan DKPP. Namun, pihaknya akan segera menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami bersedih dengan keputusan ini, namun kami akan menggelar rapat pleno untuk menentukan langkah berikutnya,” ujar Hedi.
Meski demikian, Hedi menegaskan bahwa tahapan Pilkada 2024 yang tengah berjalan, khususnya proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan, tidak akan terganggu oleh keputusan tersebut. “Kami memastikan tahapan Pilkada tetap berjalan lancar,” tegasnya.
Pemberhentian Ummi Wahyuni berkaitan dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 yang diajukan oleh politisi Partai NasDem, Eep Hidayat. Eep mengklaim bahwa Ummi telah membiarkan dan menyetujui pergeseran suara Partai NasDem untuk calon anggota DPR, Ujang Bey, yang merugikan dirinya sebagai pengadu.***












