• Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, May 15, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

KPU RI Pastikan Paslon Utayoh Dapat Ikut Pilkada Fakfak 2024

Sava MentaribySava Mentari
24/11/2024
in Berita
KPU RI Pastikan Paslon Utayoh Dapat Ikut Pilkada Fakfak 2024
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS—Komisioner KPU RI, Idham Kholid, memastikan pasangan calon (paslon) Untung Tamsil dan Yohana Dina Handom (Utayoh) dapat mengikuti Pilkada Fakfak 2024. Keputusan ini menyusul pembatalan keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang sebelumnya mendiskualifikasi paslon tersebut.

Idham menjelaskan, KPU Provinsi Papua Barat Daya telah membatalkan keputusan KPU Kabupaten Fakfak terkait diskualifikasi paslon nomor urut 1, Utayoh, setelah rekomendasi dari Bawaslu Fakfak yang menyatakan bahwa paslon tersebut telah melakukan pelanggaran administrasi. Dengan keputusan tersebut, status paslon Utayoh kini dikembalikan, dan mereka dapat melanjutkan kontestasi pilkada. “Sejak 19 November 2024, pasangan calon ini telah dipulihkan hak politiknya,” kata Idham.

Idham menegaskan, KPU RI memiliki kewenangan final dalam menentukan keputusan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 10 UU Pilkada. KPU RI menilai bahwa KPU daerah melakukan diskualifikasi tanpa mempertimbangkan pertimbangan hukum yang matang. “Putusan MK yang menyatakan pembatalan calon bertentangan dengan ketentuan,” ujar Idham.

BeritaLainnya

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

Sebelumnya, pada 11 November 2024, KPU Kabupaten Fakfak memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Utayoh dari kontestasi Pilkada Fakfak, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Fakfak yang terbit pada 2 November 2024. Keputusan ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Brian Johan Rahmat Aditya Iha, Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Pilkada Fakfak, yang kemudian diteruskan ke Bawaslu RI dan diteruskan ke Bawaslu Papua Barat.

Bawaslu Fakfak menyatakan bahwa paslon Utayoh telah melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pilkada, khususnya Pasal 71 terkait larangan pergantian pejabat dan penyalahgunaan kewenangan oleh petahana. Utayoh diduga mengganti pejabat penting seperti Kepala Badan Perencanaan dan Kepala Sekretariat Distrik Fakfak Barat setelah penetapan dirinya sebagai calon.

ADVERTISEMENT

Selain itu, paslon Utayoh juga dilaporkan melakukan berbagai kegiatan yang dilarang, termasuk pengangkatan honorer dan program-program yang dianggap menguntungkan paslon petahana.

Idham juga menyebutkan bahwa KPU RI tengah menindaklanjuti pembatalan pencalonan pasangan Wahdi Siradjudin dan Qomaru Zaman sebagai Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro. Pasangan tersebut terbukti melakukan pelanggaran pemilihan, dan langkah selanjutnya akan segera diambil oleh KPU RI.

Tags: KPU RIPaslon UtayohPilkada Fakfak 2024
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Harapan Suku Moi dan Moi Maya Agar AFU Pimpin Papua Barat Daya

Next Post

Rincian Bobot Nilai SKB CPNS 2024 yang Perlu Diketahui

Related Posts

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
Berita

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

15/05/2026
Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
Berita

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

14/05/2026
Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
Berita

Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor

14/05/2026
Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
Berita

Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

14/05/2026
Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia
Berita

Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

14/05/2026
Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi
Berita

Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi

13/05/2026
Next Post
Rincian Bobot Nilai SKB CPNS 2024 yang Perlu Diketahui

Rincian Bobot Nilai SKB CPNS 2024 yang Perlu Diketahui

Persiapkan Tes SKB CPNS 2024: 20 Hal yang Harus Diketahui

Persiapkan Tes SKB CPNS 2024: 20 Hal yang Harus Diketahui

Benarkah Banyak Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Kemenag Dibatalkan Kelulusannya?

Benarkah Banyak Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Kemenag Dibatalkan Kelulusannya?

Panduan Lengkap Pendaftaran PPPK Tahap 2 untuk Tenaga Teknis 2024

Panduan Lengkap Pendaftaran PPPK Tahap 2 untuk Tenaga Teknis 2024

KUR Pegadaian Pinjaman Rp 50 Juta: Syarat dan Ketentuan Pengajuan yang Mudah dan Cepat Disetujui

KUR Pegadaian Pinjaman Rp 50 Juta: Syarat dan Ketentuan Pengajuan yang Mudah dan Cepat Disetujui

Berita Terkini

  • Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
  • Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
  • Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
  • Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
  • Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In