SAMUDERA NEWS– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus akan melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Lampung dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Tanggamus 2024. Acara ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Desember 2024, di Hotel Royal Gisting, Kabupaten Tanggamus, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Komisioner KPU Tanggamus Divisi Teknis, Za’imna, menjelaskan bahwa rapat pleno ini merupakan tahapan sesuai Peraturan KPU, dengan jadwal pelaksanaan rekapitulasi tingkat kabupaten dari 28 November hingga 6 Desember 2024.
“Rapat pleno akan dihadiri oleh saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon) Pilgub dan Pilbup, pimpinan partai politik, seluruh PPK di Kabupaten Tanggamus, dan operator kecamatan,” ungkap Za’imna.
Selain itu, KPU juga mengundang perwakilan Pemkab Tanggamus, Forkopimda, Bawaslu Tanggamus, dan organisasi pers lokal.
Tahapan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati
Za’imna menambahkan, meskipun rekapitulasi selesai, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih belum dapat dilakukan. KPU masih menunggu kemungkinan adanya perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jika ada PHPU, prosesnya akan dilanjutkan tiga hari setelah putusan MK. Untuk penetapan pemenang, kami menunggu instruksi dari KPU RI,” jelasnya.
Za’imna memastikan KPU Tanggamus siap menggelar rapat pleno dengan pengamanan yang telah dikoordinasikan. “Kami harap pelaksanaan rapat berjalan kondusif tanpa hambatan berarti,” katanya.
Polres Tanggamus Siapkan 400 Personel Pengamanan
Untuk menjamin kelancaran rapat pleno, Polres Tanggamus telah mengerahkan 400 personel gabungan. Kabag Ops Polres Tanggamus, Kompol Samsuri, menyebutkan bahwa personel ini terdiri dari anggota Polres Tanggamus, Brimob Polda Lampung, dan Sat Samapta Polda Lampung.
“Personel akan ditempatkan di gudang logistik KPU Tanggamus dan lokasi rapat pleno,” ujar Samsuri mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda.
Polres Tanggamus menegaskan kesiapannya untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif. “Jika ada pihak yang tidak puas, dapat menempuh jalur hukum melalui Bawaslu atau MK. Namun, bila ada tindakan yang mengganggu ketertiban, kami akan bertindak sesuai SOP,” tegas Samsuri.
Dengan pengamanan yang matang, KPU dan Polres Tanggamus optimis pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024 dapat berlangsung aman, lancar, dan terkendali.***












