SAMUDERA NEWS— Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 idealnya dilakukan setelah tanggal 13 Maret 2025. Pernyataan ini disampaikan seiring dengan berlanjutnya proses sengketa hasil pilkada yang tengah ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Afifuddin, meskipun pelantikan kepala daerah terpilih berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 80 tahun 2024 dijadwalkan pada Februari 2025, potensi adanya gugatan yang belum selesai pada waktu tersebut membuat pelantikan sebaiknya dilakukan setelah MK menyelesaikan seluruh proses sengketa.
Berdasarkan Perpres tersebut, pelantikan gubernur dan wakil gubernur direncanakan berlangsung pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Namun, Afifuddin mencatat bahwa dengan lebih dari 300 gugatan yang sudah masuk ke MK hingga 20 Desember 2024, proses hukum kemungkinan besar belum selesai pada bulan Februari.
“Kalau melihat jumlah gugatan yang ada saat ini, lebih dari 300 kasus, maka sidang-sidang sengketa mungkin masih berlangsung pada waktu pelantikan,” ujar Afifuddin. Ia menambahkan, tahapan sidang pendahuluan dan pembuktian kemungkinan masih berjalan, sehingga akan lebih ideal jika pelantikan dilakukan setelah 13 Maret 2025, setelah keputusan MK final.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengungkapkan bahwa tahapan pelantikan kepala daerah terpilih akan dibahas dan disepakati bersama oleh berbagai pihak, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), MK, DPR, dan Presiden, dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya pertimbangan ini, pelantikan kepala daerah terpilih diharapkan dapat berjalan lancar tanpa terhambat oleh proses hukum yang masih berlangsung.***











