SAMUDERA NEWS — Kasus politik uang yang terjadi di Pilkada Sleman resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian. Pelimpahan ini menandai langkah maju dalam proses hukum terhadap enam tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengonfirmasi bahwa berkas perkara dan identitas para tersangka telah lengkap, dan kini diserahkan kepada kejaksaan untuk diproses lebih lanjut. “Berkas perkara dan tersangka yang telah kami limpahkan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ungkap Riski.
Kasus ini melibatkan enam orang yang diduga terlibat dalam praktik politik uang di Desa Sendangmulyo, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman. Mereka terdiri dari pemberi dan penerima uang. Namun, salah satu tersangka, Kiskandar, 54, warga Kecamatan Minggir, tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan dan kini menjadi buron. “Kami telah mengeluarkan surat panggilan dan melakukan upaya pencarian, namun sampai saat ini tersangka tidak hadir sehingga kami keluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Riski.
Meskipun demikian, lima tersangka lainnya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum. “Hampir semua berkas tersangka sudah lengkap, dan kini proses selanjutnya berada di tangan jaksa,” tambah Riski.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Agung Wijayanto, mengonfirmasi penerimaan lima tersangka dari kepolisian dan menyatakan bahwa kasus ini kini memasuki tahap kedua, yaitu pemeriksaan untuk penyusunan dakwaan. “Kami sedang memeriksa dan menyempurnakan surat dakwaan. Setelah siap, kami akan limpahkan kasus ini ke pengadilan untuk proses persidangan,” jelas Agung.
Dengan pelimpahan ini, kasus politik uang di Pilkada Sleman semakin mendekati proses hukum yang lebih lanjut di pengadilan.***












