SAMUDERA NEWS – Pemerintah dan masyarakat Lampung menyatakan sikap tegas terhadap praktik perdagangan orang dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Bertempat di Bandar Lampung, Jumat (16/5/2025), Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama Polda Lampung, Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat mendeklarasikan komitmen bersama untuk mencegah dan menangkal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Deklarasi ini merupakan respons atas maraknya pengiriman tenaga kerja secara nonprosedural yang kerap berujung pada eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia.
Lampung: Titik Rawan dan Tangguh
Menteri P2MI, Abdul Kadir, menegaskan bahwa Lampung menjadi daerah dengan jumlah pekerja migran yang signifikan—sebanyak 81 ribu orang diberangkatkan pada tahun 2024. Namun, tingginya angka ini juga diiringi dengan meningkatnya risiko pemberangkatan ilegal.
“Masalah utama bermula dari keberangkatan nonprosedural. Dari situlah muncul eksploitasi, kekerasan, bahkan perdagangan manusia. Negara tidak boleh tinggal diam,” ujar Abdul Kadir.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah telah membentuk Satgas, baik di bawah Polri maupun Kemenkopolhukam, untuk menanggulangi TPPO dan memperkuat perlindungan terhadap PMI. Bahkan, P2MI juga membentuk Tim Reaksi Cepat yang diharapkan aktif hingga ke tingkat desa.
Polda Lampung: Ungkap 44 Kasus TPPO
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkap bahwa sejak tahun 2022, Polda berhasil mengungkap 44 kasus perdagangan orang dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal. Dari kasus-kasus tersebut, terungkap sebanyak 80 korban.
“Ini bukan kerja satu lembaga. Keberhasilan ini berkat sinergi antara aparat, masyarakat, dan semua pihak yang peduli,” ujar Kapolda Helmy.
Ia menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengidentifikasi dan melaporkan praktik perekrutan ilegal, serta mengingatkan agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang mencurigakan.
Sosialisasi dan Pencegahan di Garda Terdepan
Sebagai langkah konkret, Polda Lampung bersama instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan pemerintah daerah akan terus menggencarkan sosialisasi prosedur legal bagi calon pekerja migran.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi benteng awal untuk mengedukasi masyarakat serta menghindarkan mereka dari iming-iming pekerjaan palsu yang bisa berujung tragedi.
Menolak Diam, Merawat Harapan
Deklarasi anti-TPPO di Lampung bukan sekadar seremoni. Ini adalah pernyataan moral dan politik: bahwa pelindungan terhadap pekerja migran adalah harga mati. Bahwa setiap anak bangsa berhak atas masa depan yang aman dan bermartabat.***












