SAMUDERA NEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda mengusulkan sebanyak 294 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah/tahun 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Kalianda, Beni Nurrahman, pada Jumat (14/3/2025).
“Kita, Lapas Kelas IIA Kalianda Lampung Selatan, mengusulkan remisi Hari Raya Idulfitri sebanyak 294 orang,” ujar Beni.
Tidak Ada Warga Binaan yang Langsung Bebas
Dalam kesempatan tersebut, Beni juga menegaskan bahwa dari jumlah yang diusulkan, tidak ada penerima remisi khusus II atau remisi yang langsung membebaskan warga binaan.
“Untuk remisi khusus II, dalam hal ini langsung bebas, tidak ada,” jelasnya.
Remisi sebagai Bentuk Penghargaan dan Motivasi
Beni menjelaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan. Remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku mereka selama menjalani masa pembinaan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemberian remisi bertujuan untuk:
- Memenuhi hak narapidana serta anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
- Memberikan penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan sikap positif selama menjalani masa pidana.
- Meningkatkan kualitas hidup serta keterampilan agar mereka dapat mandiri setelah bebas.
- Memotivasi warga binaan untuk meraih kesejahteraan sosial, pendidikan, serta keahlian guna mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
Dengan pengusulan remisi ini, diharapkan warga binaan yang memenuhi syarat dapat lebih termotivasi untuk terus berperilaku baik dan menjalani program pembinaan dengan maksimal.***












