SAMUDERA NEWS– Kasus pencurian kabel listrik PLN bermodus berpura-pura menjadi petugas PLN yang terjadi di Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, pada Maret 2025, akhirnya menemukan titik terang. Setelah sebelumnya EG (41), warga Bekasi, diamankan pihak kepolisian, kini satu pelaku lain berhasil ditangkap di luar provinsi.
Pelaku berinisial A (40), warga Desa Sukajadi Rulung Raya, Natar, Lampung Selatan, dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Pringsewu dan Polsek Gadingrejo saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan ini menandai berakhirnya pelarian A yang telah lima bulan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Gadingrejo, AKP Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa A adalah teknisi listrik yang memiliki keterampilan khusus untuk melakukan aksinya. “Pelaku A sudah lama menjadi target buronan. Bersama EG, keduanya menggunakan modus berpura-pura sebagai petugas PLN, mengganti kabel tembaga yang terpasang di rumah warga dengan kabel kuningan, kemudian menjual kabel tembaga hasil curian untuk kepentingan pribadi,” jelas AKP Herman, Minggu (17/8/2025).
Modus operandi keduanya terbilang terorganisir dan berulang. Dari catatan kepolisian, aksi serupa telah terjadi sebanyak 13 kali hanya di wilayah Pekon Gadingrejo dengan kerugian ditaksir mencapai Rp21 juta. EG sendiri mengakui telah melakukan pencurian kabel tembaga sebanyak tujuh kali sebelum akhirnya ditangkap. Polisi masih mengejar satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan ini, dengan identitas yang telah dikantongi aparat.
Penangkapan A tidak hanya menjadi kemenangan aparat kepolisian, tetapi juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan yang menggunakan kedok resmi. AKP Herman menekankan pentingnya koordinasi antara warga dan aparat: “Kami mengimbau warga agar tidak mudah percaya jika ada orang yang mengaku sebagai petugas PLN dan melakukan penggantian kabel tanpa prosedur resmi. Segera laporkan kepada pihak berwajib agar tindakan kriminal dapat dicegah dan pelaku dapat segera ditindak.”
Selain penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kabel tembaga hasil curian, dokumen terkait modus operandi, dan barang-barang lain yang digunakan untuk menunjang aksi kriminal. Langkah ini diharapkan dapat membantu penyidikan lebih lanjut dan mengungkap jaringan pencurian yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kriminal yang merugikan masyarakat dan perusahaan listrik, sekaligus mengingatkan warga agar tetap waspada terhadap modus penipuan yang semakin beragam.***












