SAMUDERA NEWS – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Sidomulyo berhasil menangkap seorang pria berinisial H (37), warga Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di gudang pakan PT JJA, Desa Kota Dalam, pada Senin (19/8/2024) malam.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugianto, menjelaskan bahwa H sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta dan merupakan warga setempat. “Pelaku telah kami amankan di kediamannya tanpa perlawanan. Ia mengakui perbuatannya melakukan pencurian jagung bersama seorang rekannya berinisial A yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kapolsek pada Senin (17/8/2025).
Kasus ini bermula ketika seorang saksi keamanan gudang, Mirja, mendengar suara gaduh di lokasi sekitar pukul 23.45 WIB. Saat diperiksa, saksi menemukan sejumlah karung jagung sudah berada di luar pagar gudang. Berdasarkan pengakuan pelaku, H melempar 9 karung jagung pipil kering, masing-masing seberat 60 kilogram, melewati pagar untuk mengambil barang secara cepat dan menghindari terlihat oleh orang lain.
Karmansyah (65), petugas keamanan sekaligus pensiunan polisi, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Atas laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sidomulyo bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan segera melakukan penyelidikan mendalam. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi, serta menelusuri bukti-bukti yang ada, sehingga identitas pelaku berhasil terungkap.
Penangkapan H dilakukan di kediamannya pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB tanpa perlawanan. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 9 karung jagung pipil kering dengan total estimasi kerugian sekitar Rp2,6 juta serta 1 lembar terpal yang digunakan pelaku untuk menutupi hasil curiannya. “Pelaku menjalankan aksinya dengan cara sederhana, tapi cukup merugikan. Ia mengaku tidak bertindak sendiri dan saat ini rekan pelaku yang berinisial A sedang kami buru,” jelas Iptu Sugianto.
Kapolsek menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. “Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu menjaga keamanan aset dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan. Kami juga masih mengembangkan penyelidikan untuk menangkap satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” pungkas Kapolsek.
Kejadian ini menjadi perhatian bagi warga Sidomulyo dan sekitarnya karena gudang pakan merupakan aset penting yang digunakan untuk kebutuhan peternakan dan usaha ekonomi masyarakat. Aparat kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kriminal, menjaga keamanan wilayah, serta memberikan rasa aman bagi warga setempat.***












