SAMUDERA NEWS– Polemik proyek Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai di Pekon Doh, Dusun Cumuk, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, yang dikerjakan oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, kembali memicu gelombang kritik keras. LSM PRO RAKYAT menyoroti dugaan penyimpangan serius dalam proyek senilai Rp 2 miliar (Kode Lelang 21739121, LPSE Provinsi Lampung) yang diduga bermasalah, kurang volume, dan tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Dalam investigasi lapangan, LSM PRO RAKYAT menemukan fakta mencengangkan. Buis beton yang digunakan tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Beton dicor tanpa tulangan besi, hanya disusun dan diisi pasir laut, kemudian ditutup tipis dengan adukan semen. Temuan ini dianggap sebagai bentuk rekayasa konstruksi, short cut, serta indikasi kuat pengurangan biaya produksi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyatakan keprihatinan mendalam atas lemahnya pengawasan dari berbagai pihak. “Ini pekerjaan sangat jelas tidak sesuai kontrak. Buis beton tanpa tulangan besi sudah cacat konstruksi sejak awal. Penyusunan buis diisi pasir laut, bukan material sesuai standar teknis. Ini bukan kesalahan kecil, ini dugaan korupsi terang-benderang. Tidak habis pikir di Dinas Provinsi seperti itu,” tegas Aqrobin kepada awak media, Minggu (16/11/2025).
Menurut Aqrobin, proyek ini diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, mulai dari UU Tipikor, UU Jasa Konstruksi, UU Perbendaharaan Negara, hingga Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Yang lebih disayangkan, BPK RI Perwakilan Lampung tidak memasukkan dugaan penyimpangan ini sebagai temuan dalam LHP BPK 2024. Ada apa? Jangan-jangan ada permainan sistematis antara oknum dinas, kontraktor, dan auditor,” tambahnya.
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum nasional. “Kami akan mengadukan kasus ini langsung ke Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan, dan BPK RI Pusat. Kami mendesak agar Kepala BPK RI Perwakilan Lampung dicopot karena gagal mengungkap temuan yang jelas merugikan negara. Dugaan tindak pidana korupsi juga akan kami laporkan ke Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.
LSM PRO RAKYAT menekankan bahwa isu ini bukan sekadar kualitas proyek yang buruk, tetapi menyangkut integritas lembaga pengawas negara. “LHP BPK bukan hanya laporan teknis, tetapi dokumen resmi negara. Jika temuan nyata tidak diangkat, kredibilitas pengawasan keuangan negara dipertaruhkan,” tambah Johan.
Beberapa dasar hukum yang relevan dan terindikasi dilanggar antara lain:
1. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pengelolaan keuangan secara efektif, efisien, dan sesuai aturan. Pekerjaan kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi melanggar prinsip ini.
2. UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 (Tipikor), menyebut bahwa memperkaya diri atau orang lain yang merugikan negara serta penyalahgunaan kewenangan merupakan tindak pidana. Konstruksi tidak sesuai kontrak menjadi indikasi korupsi.
3. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara, mengatur bahwa auditor wajib mengungkap penyimpangan/kerugian, dan jika sengaja menghilangkan temuan dapat dipidana. Tidak dimasukkannya temuan proyek ini ke LHP BPK 2024 patut diduga melanggar pasal ini.
4. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, mengharuskan pekerjaan sesuai SNI dan spesifikasi teknis. Buis beton tanpa tulangan besi adalah cacat konstruksi.
5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mewajibkan pemda menjaga tata kelola pembangunan yang baik. Proyek bermasalah menunjukkan kegagalan pengawasan pemerintah daerah.
6. Perpres No. 16 Tahun 2018 Jo. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, yang menekankan penyedia wajib memenuhi spesifikasi, pengurangan volume merupakan pelanggaran, dan PPK wajib menolak pekerjaan tak sesuai kontrak.
Selain itu, LPSE dan SPSE diatur oleh Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 dan No. 12 Tahun 2021, yang mengharuskan data lelang transparan dan dokumen kontrak diunggah lengkap. Jika tidak, publik berhak mempertanyakan integritas proses lelang.
LSM PRO RAKYAT menilai:
Proyek PSDA ini berpotensi merugikan negara secara nyata.
Kualitas buis beton sangat buruk dan melanggar SNI.
Ada dugaan manipulasi laporan dalam LHP BPK 2024.
Kepala BPK RI Perwakilan Lampung harus dicopot.
LSM akan melaporkan dugaan korupsi ke Presiden, Kemenkeu, BPK RI Pusat, dan Kejaksaan Agung.***










