• Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 16, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

LSM PRO RAKYAT Desak Presiden Copot Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Proyek PSDA Diduga Rugikan Negara

MeldabyMelda
17/11/2025
in Berita
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Polemik proyek Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai di Pekon Doh, Dusun Cumuk, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, yang dikerjakan oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung, kembali memicu gelombang kritik keras. LSM PRO RAKYAT menyoroti dugaan penyimpangan serius dalam proyek senilai Rp 2 miliar (Kode Lelang 21739121, LPSE Provinsi Lampung) yang diduga bermasalah, kurang volume, dan tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Dalam investigasi lapangan, LSM PRO RAKYAT menemukan fakta mencengangkan. Buis beton yang digunakan tidak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI). Beton dicor tanpa tulangan besi, hanya disusun dan diisi pasir laut, kemudian ditutup tipis dengan adukan semen. Temuan ini dianggap sebagai bentuk rekayasa konstruksi, short cut, serta indikasi kuat pengurangan biaya produksi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M., didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., menyatakan keprihatinan mendalam atas lemahnya pengawasan dari berbagai pihak. “Ini pekerjaan sangat jelas tidak sesuai kontrak. Buis beton tanpa tulangan besi sudah cacat konstruksi sejak awal. Penyusunan buis diisi pasir laut, bukan material sesuai standar teknis. Ini bukan kesalahan kecil, ini dugaan korupsi terang-benderang. Tidak habis pikir di Dinas Provinsi seperti itu,” tegas Aqrobin kepada awak media, Minggu (16/11/2025).

BeritaLainnya

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

Menurut Aqrobin, proyek ini diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, mulai dari UU Tipikor, UU Jasa Konstruksi, UU Perbendaharaan Negara, hingga Perpres tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Yang lebih disayangkan, BPK RI Perwakilan Lampung tidak memasukkan dugaan penyimpangan ini sebagai temuan dalam LHP BPK 2024. Ada apa? Jangan-jangan ada permainan sistematis antara oknum dinas, kontraktor, dan auditor,” tambahnya.

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum nasional. “Kami akan mengadukan kasus ini langsung ke Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan, dan BPK RI Pusat. Kami mendesak agar Kepala BPK RI Perwakilan Lampung dicopot karena gagal mengungkap temuan yang jelas merugikan negara. Dugaan tindak pidana korupsi juga akan kami laporkan ke Kejaksaan Agung RI,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

LSM PRO RAKYAT menekankan bahwa isu ini bukan sekadar kualitas proyek yang buruk, tetapi menyangkut integritas lembaga pengawas negara. “LHP BPK bukan hanya laporan teknis, tetapi dokumen resmi negara. Jika temuan nyata tidak diangkat, kredibilitas pengawasan keuangan negara dipertaruhkan,” tambah Johan.

Beberapa dasar hukum yang relevan dan terindikasi dilanggar antara lain:

1. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pengelolaan keuangan secara efektif, efisien, dan sesuai aturan. Pekerjaan kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi melanggar prinsip ini.
2. UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 (Tipikor), menyebut bahwa memperkaya diri atau orang lain yang merugikan negara serta penyalahgunaan kewenangan merupakan tindak pidana. Konstruksi tidak sesuai kontrak menjadi indikasi korupsi.
3. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara, mengatur bahwa auditor wajib mengungkap penyimpangan/kerugian, dan jika sengaja menghilangkan temuan dapat dipidana. Tidak dimasukkannya temuan proyek ini ke LHP BPK 2024 patut diduga melanggar pasal ini.
4. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, mengharuskan pekerjaan sesuai SNI dan spesifikasi teknis. Buis beton tanpa tulangan besi adalah cacat konstruksi.
5. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mewajibkan pemda menjaga tata kelola pembangunan yang baik. Proyek bermasalah menunjukkan kegagalan pengawasan pemerintah daerah.
6. Perpres No. 16 Tahun 2018 Jo. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, yang menekankan penyedia wajib memenuhi spesifikasi, pengurangan volume merupakan pelanggaran, dan PPK wajib menolak pekerjaan tak sesuai kontrak.

Selain itu, LPSE dan SPSE diatur oleh Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 dan No. 12 Tahun 2021, yang mengharuskan data lelang transparan dan dokumen kontrak diunggah lengkap. Jika tidak, publik berhak mempertanyakan integritas proses lelang.

LSM PRO RAKYAT menilai:

Proyek PSDA ini berpotensi merugikan negara secara nyata.
Kualitas buis beton sangat buruk dan melanggar SNI.
Ada dugaan manipulasi laporan dalam LHP BPK 2024.
Kepala BPK RI Perwakilan Lampung harus dicopot.
LSM akan melaporkan dugaan korupsi ke Presiden, Kemenkeu, BPK RI Pusat, dan Kejaksaan Agung.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: BPKLampungKorupsiLampungLampungLSMProRakyatPengawasanKeuanganProyekPSDATANGGAMUS
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Penutupan Lamsel Fest 2025 Pecahkan Rekor, Silet Open Up Guncang Lapangan Korpri Kalianda

Next Post

Polres Lampung Selatan Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2025, Siap Cegah Balap Liar dan Pelanggaran Lalu Lintas

Related Posts

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
Berita

Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku

15/05/2026
Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
Berita

Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi

14/05/2026
Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
Berita

Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor

14/05/2026
Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
Berita

Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik

14/05/2026
Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia
Berita

Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

14/05/2026
Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi
Berita

Sidang Korupsi PI Lampung Ricuh, Hakim Potong Pernyataan Arinal Djunaidi

13/05/2026
Next Post
Polres Lampung Selatan Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2025, Siap Cegah Balap Liar dan Pelanggaran Lalu Lintas

Polres Lampung Selatan Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Krakatau 2025, Siap Cegah Balap Liar dan Pelanggaran Lalu Lintas

Ketua Bhayangkari Cabang Lampung Selatan Tinjau Program Makan Bergizi di TK Kemala Bhayangkari dan SDN 2 Way Urang, Pastikan Anak-Anak Mendapat Asupan Sehat

Terus Genjot Penyelesaian PTSL, Kantah Pringsewu Tingkatkan Sinergi Bersama Perangkat Pekon

Terus Genjot Penyelesaian PTSL, Kantah Pringsewu Tingkatkan Sinergi Bersama Perangkat Pekon

Komisi 2 DPRD Pringsewu Dorong OPD Jemput Bola Program Perkebunan di Kementerian Pertanian

Komisi 2 DPRD Pringsewu Dorong OPD Jemput Bola Program Perkebunan di Kementerian Pertanian

PAUD Tanggamus Jadi Sorotan: Bupati Tekankan Sinergi dan 4 Pilar Kecerdasan untuk Generasi Emas

PAUD Tanggamus Jadi Sorotan: Bupati Tekankan Sinergi dan 4 Pilar Kecerdasan untuk Generasi Emas

Berita Terkini

  • Kekerasan dalam Rumah Tangga: Hak Korban dan Sanksi Pelaku
  • Tiga Perguruan Tinggi Satukan Wisuda, Ratusan Sarjana Baru Siap Mengabdi
  • Residivis Kasus Narkoba Kembali Berulah, Kini Diamankan dalam Kasus Pencurian Motor
  • Yasir Setiawan: Pesta Babi Bukan Sekadar Film, Tapi Media Edukasi Publik
  • Pengertian Tindak Pidana Korupsi dan Proses Hukum di Indonesia

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In