SAMUDERA NEWS– Seorang pegawai honorer di Kabupaten Pringsewu, berinisial RV (36), ditangkap aparat kepolisian Polsek Pringsewu Kota pada Jumat malam (23/5/2025) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana puluhan juta rupiah. Pelaku diamankan di kediamannya di Pekon Ambarawa, Kecamatan Ambarawa.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Ridho Enzil (32), pegawai honorer asal Kota Bandar Lampung. Korban mengaku telah menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada pelaku untuk kerja sama bisnis jual beli mobil.
“Tersangka menjanjikan keuntungan 50 persen dari hasil penjualan mobil, namun setelah dana disetor, keuntungan tak kunjung datang dan uang korban tidak dikembalikan. Setiap ditagih, pelaku selalu menghindar,” ungkap Kompol Rohmadi, Sabtu (24/5/2025).
Aksi penipuan ini terjadi sejak Juli 2023 di kawasan Komplek Pemda Pringsewu. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku usahanya gagal karena kendaraan yang dijual dibawa kabur oleh konsumen. Meski menyampaikan permintaan maaf, proses hukum tetap berjalan.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita dua slip transfer sebagai barang bukti. Kini pelaku harus menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.***












