SAMUDERA NEWS – Afriawan, pria asal Pekon Sinarwaya, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ), dikirim ke Panti Rehabilitasi Srikandi di Lampung Tengah pada Senin (16/12/2024). Langkah ini diambil setelah Afriawan sering mengganggu pengguna jalan di jalan utama yang menghubungkan Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah.
Aksi terakhir yang dilaporkan adalah Afriawan menghadang sebuah mobil secara tiba-tiba, yang menyebabkan kecelakaan dan melukai dua orang. Kejadian tersebut memicu pihak kepolisian untuk segera bertindak dengan berkoordinasi bersama Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu, aparat pekon setempat, serta keluarga Afriawan.
Kapolsek Sukoharjo, IPTU Riyadi, menjelaskan bahwa pengiriman Afriawan ke panti rehabilitasi adalah langkah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. “Kami bersama pihak terkait segera mengambil tindakan agar kejadian serupa tidak terulang. Afriawan akan mendapatkan pendampingan selama rehabilitasi untuk memulihkan kondisinya,” jelas IPTU Riyadi.
Rehabilitasi Diharapkan Pulihkan Kondisi Kejiwaan
Selama rehabilitasi, Afriawan akan mendapatkan perawatan dan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu untuk memulihkan kondisi kejiwaannya, sehingga ia dapat kembali berinteraksi dengan baik di masyarakat.
Kepala Pekon Sinarwaya, Yulhaidir, memberikan apresiasi terhadap respons cepat dari pihak kepolisian dan Dinas Sosial. “Kami berharap proses rehabilitasi ini dapat memberikan hasil yang positif bagi Afriawan dan membantu menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ungkap Yulhaidir.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kejadian serupa agar penanganan dapat segera dilakukan dengan tepat dan cepat.***












