SAMUDERA NEWS– Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold yang memungkinkan partai politik mengusung calon presiden (capres) tanpa syarat 20% kursi di DPR, Partai Amanat Nasional (PAN) tetap memilih untuk setia mendukung Prabowo Subianto dalam Pilpres 2029 mendatang.
Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto, menegaskan komitmen partainya untuk tetap mendukung Prabowo meskipun ada peluang bagi PAN untuk mengusung calon presiden dari internal mereka. “Kami tetap setia kepada Pak Prabowo. Sampai sekarang, PAN adalah partai yang paling setia mendukung beliau. Sudah tiga kali kami mendukung,” ujar Yandri.
Menurutnya, meskipun berbagai kemungkinan bisa terjadi, PAN tetap melihat Prabowo sebagai sosok terbaik untuk memimpin Indonesia ke depan. Namun, Yandri enggan memperpanjang pembicaraan mengenai calon atau koalisi di Pilpres 2029, karena pemilu tersebut masih jauh di depan mata.
“Pemilu masih lama, semua kemungkinan bisa terjadi, tetapi PAN sudah terbukti setia pada Pak Prabowo,” tambahnya.
PAN juga menghormati keputusan MK yang menghapus presidential threshold, yang kini bersifat final dan mengikat. Yandri menjelaskan bahwa partainya menyerahkan revisi undang-undang Pemilu kepada DPR dan pemerintah untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
“Putusan MK harus disesuaikan, dan jika ada pasal yang diubah melalui judicial review, maka harus dimasukkan dalam revisi UU Pemilu. Saya rasa akan ada revisi undang-undang,” tuturnya.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk menghapus Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa calon presiden harus didukung oleh 20% kursi di DPR. MK menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan oleh karena itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.***












