• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, August 25, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Paripurna Tak Kuorum, Bupati Saleh Asnawi: Jangan Hambat Kepentingan Rakyat

MeldabyMelda
25/08/2026
in Berita
Paripurna Tak Kuorum, Bupati Saleh Asnawi: Jangan Hambat Kepentingan Rakyat
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus yang mengagendakan penandatanganan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 tidak dapat melanjutkan agenda karena tidak memenuhi kuorum, Senin (24/8/2026).

Dari total 45 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, hanya 21 anggota yang hadir dalam rapat paripurna. Sementara sebanyak 24 anggota lainnya tidak hadir, terdiri dari dua orang karena sakit dan 22 orang dengan keterangan izin.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus M. Rangga Putra Hakim menyatakan rapat paripurna tersebut tidak memenuhi kuorum dan seluruh agenda akan dijadwalkan kembali.

BeritaLainnya

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Kriminal: Dari Laporan hingga Penegakan Hukum

Jadi Urat Nadi Dua Kecamatan, Jembatan Gantung Bumi Arum Kini Mulai Rusak

“Dari laporan kehadiran anggota dewan yang terhormat tadi, diketahui 21 orang anggota dewan hadir dalam rapat paripurna ini. Dengan demikian, rapat paripurna tidak memenuhi kuorum. Rapat akan dijadwalkan lagi,” ujar Rangga.

Padahal, rapat tersebut mengagendakan pembahasan penting, yakni penandatanganan Nota Kesepahaman KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026, sekaligus penyampaian KUA dan PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027.

ADVERTISEMENT

Kondisi tersebut mendapat sorotan dari Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. Ia menekankan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Pada dasarnya, anggota legislatif itu dengan eksekutif harus satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” kata Saleh.

Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab dalam memberikan legitimasi serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan daerah yang bersumber dari masyarakat. Sementara pemerintah daerah melalui jajaran eksekutif bertugas menjalankan program dan kebijakan pembangunan.

Karena itu, Saleh mengingatkan agar proses pembahasan anggaran tidak mengalami keterlambatan akibat rapat yang berulang kali tidak memenuhi kuorum.

“Kalau sampai terlambat seperti ini, tidak kuorum dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal atau tidak rasional, itu jadi menghambat untuk rakyat,” tegasnya.

Bupati Saleh Asnawi juga mengingatkan bahwa dirinya memikul tanggung jawab terhadap sekitar 638 ribu warga Kabupaten Tanggamus.

Menurutnya, tanggung jawab tersebut tidak hanya berada di pundak pemerintah daerah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama seluruh penyelenggara pemerintahan yang telah mendapatkan mandat dari masyarakat.

Ia meminta agar kepentingan politik maupun persoalan internal tidak dibawa ke dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Usai Bupati menyampaikan keterangannya, anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Nuzul Irsan menyampaikan pendapatnya. Ia menyebut persoalan yang menyebabkan tidak terpenuhinya kuorum merupakan persoalan internal di tubuh DPRD, bukan persoalan antara legislatif dengan pihak eksekutif.

“Izin, Pak. Persoalan ini memang persoalan internal, seharusnya tidak sampai terjadi tidak kuorum karena ada persoalan internal,” kata Nuzul.

Ia menegaskan, ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD dalam rapat paripurna tersebut bukan disebabkan persoalan dengan Bupati Tanggamus maupun pemerintah daerah.

“Persoalannya karena internal, bukan karena ada hal-hal lain, baik dengan Pak Bupati ataupun dengan eksekutif,” tegas Nuzul.

Sementara itu, berdasarkan surat yang dibacakan Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus Soni Yoga, Bupati Tanggamus telah menyampaikan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027 melalui surat Nomor 090/2449/IVIII/2026 tertanggal 10 Juli 2026.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus M. Rangga Putra Hakim, didampingi Wakil Ketua II Irwandi Suralaga dan Wakil Ketua III Bunyamin.

Turut hadir jajaran Forkopimda atau yang mewakili, staf ahli, asisten, kepala OPD, kepala bagian, camat, kepala pekon dan lurah, unsur BUMD, perwakilan LSM, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta insan pers.

Karena jumlah anggota DPRD yang hadir belum memenuhi ketentuan kuorum, seluruh agenda rapat paripurna belum dapat dilanjutkan dan akan dijadwalkan kembali oleh DPRD Kabupaten Tanggamus.***

Source: MIF SULAIMAN
Tags: Anggaran DaerahAPBD Tanggamus 2026APBD Tanggamus 2027berita tanggamusBupati TanggamusDPRD TANGGAMUSKUA-PPASKUPA PPAS 2026Paripurna DPRD TanggamusPemerintah Kabupaten TanggamusPolitik TanggamusSaleh Asnawi
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Next Post

Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana

Related Posts

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Kriminal: Dari Laporan hingga Penegakan Hukum
Berita

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Kriminal: Dari Laporan hingga Penegakan Hukum

25/08/2026
Jadi Urat Nadi Dua Kecamatan, Jembatan Gantung Bumi Arum Kini Mulai Rusak
Berita

Jadi Urat Nadi Dua Kecamatan, Jembatan Gantung Bumi Arum Kini Mulai Rusak

25/08/2026
Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana
Berita

Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana

25/08/2026
Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Berita

Perlindungan Hak Masyarakat Adat

25/08/2026
Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan
Berita

Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan

24/08/2026
Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
Berita

Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

24/08/2026
Next Post
Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana

Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana

Jadi Urat Nadi Dua Kecamatan, Jembatan Gantung Bumi Arum Kini Mulai Rusak

Jadi Urat Nadi Dua Kecamatan, Jembatan Gantung Bumi Arum Kini Mulai Rusak

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Kriminal: Dari Laporan hingga Penegakan Hukum

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Kriminal: Dari Laporan hingga Penegakan Hukum

Berita Terkini

  • Bagaimana Polisi Menangani Kasus Kriminal: Dari Laporan hingga Penegakan Hukum
  • Jadi Urat Nadi Dua Kecamatan, Jembatan Gantung Bumi Arum Kini Mulai Rusak
  • Penipuan dan Penggelapan dalam Hukum Pidana
  • Paripurna Tak Kuorum, Bupati Saleh Asnawi: Jangan Hambat Kepentingan Rakyat
  • Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In