SAMUDRA NEWS_Partisipasi publik dalam proses legislasi menjadi salah satu indikator penting kualitas demokrasi dan negara hukum. Ketika undang-undang dibentuk tanpa melibatkan masyarakat secara bermakna, risiko lahirnya regulasi yang tidak responsif terhadap kebutuhan publik semakin besar. Di Indonesia, isu partisipasi publik dalam legislasi terus menjadi sorotan, terutama saat pembahasan undang-undang strategis menuai kontroversi.
Secara sederhana, legislasi adalah
proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengikat secara hukum. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan utama pembentukan undang-undang berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden. Namun, proses ini tidak boleh berlangsung tertutup dari suara masyarakat.
Partisipasi publik dapat didefinisikan
sebagai keterlibatan warga negara dalam proses perumusan kebijakan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Siapa yang dimaksud dengan publik dalam konteks legislasi? Publik mencakup seluruh warga negara, kelompok masyarakat, organisasi profesi, akademisi, pelaku usaha, hingga komunitas yang terdampak langsung oleh suatu rancangan undang-undang. Mereka memiliki kepentingan sah untuk didengar sebelum sebuah regulasi disahkan.
Kapan partisipasi publik seharusnya
dilakukan? Idealnya sejak tahap perencanaan hingga pembahasan rancangan undang-undang. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, secara tegas mengatur hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan tertulis dalam proses legislasi.
Di mana ruang partisipasi publik
disediakan? Secara formal, partisipasi dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, konsultasi publik, seminar, maupun penyampaian aspirasi tertulis kepada pembentuk undang-undang. Selain itu, perkembangan teknologi telah membuka ruang partisipasi baru melalui platform digital dan media sosial.
Mengapa partisipasi publik dalam
legislasi sering dipersoalkan? Salah satu alasannya adalah partisipasi yang bersifat formalitas. Dalam sejumlah kasus, masyarakat diundang ketika substansi rancangan undang-undang telah hampir final. Akibatnya, masukan publik tidak benar-benar memengaruhi arah kebijakan hukum.
Kondisi tersebut menimbulkan kritik bahwa proses legislasi kerap lebih mengedepankan kepentingan politik dan ekonomi tertentu dibanding aspirasi masyarakat luas. Padahal, Pasal 96 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan hak, bukan sekadar pelengkap prosedur.
Dari perspektif hak asasi manusia,
partisipasi publik berkaitan erat dengan kebebasan berpendapat dan hak untuk turut serta dalam pemerintahan. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Tanpa partisipasi yang efektif, hak tersebut kehilangan makna substantif dalam proses pembuatan hukum.
Bagaimana dampak minimnya partisipasi publik? Regulasi yang lahir berpotensi menghadapi penolakan luas, gugatan hukum, hingga ketidakpatuhan dalam pelaksanaannya. Sejumlah undang-undang bahkan diuji ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap dibentuk tanpa partisipasi publik yang memadai. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam beberapa perkara menegaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.
Di sisi lain, partisipasi publik yang kuat
dapat meningkatkan legitimasi hukum. Undang-undang yang disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan cenderung lebih adaptif dan mudah diterima masyarakat. Partisipasi juga berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan legislasi.
Tantangan ke depan adalah bagaimana
mengubah partisipasi publik dari sekadar prosedural menjadi substantif. Transparansi pembahasan, akses terhadap naskah akademik dan draf rancangan undang-undang, serta waktu yang memadai untuk memberikan masukan menjadi prasyarat penting.
Partisipasi publik dalam legislasi bukan ancaman bagi pembentuk undang-undang, melainkan fondasi demokrasi hukum. Ketika suara warga benar-benar didengar, hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara sosial.***












