• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, July 9, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Partisipasi Publik dalam Legislasi: Menakar Ruang Warga dalam Pembentukan Undang-Undang

MeldabyMelda
30/06/2026
in Berita
Partisipasi Publik dalam Legislasi: Menakar Ruang Warga dalam Pembentukan Undang-Undang
ADVERTISEMENT

 

SAMUDRA NEWS_Partisipasi publik dalam proses legislasi menjadi salah satu indikator penting kualitas demokrasi dan negara hukum. Ketika undang-undang dibentuk tanpa melibatkan masyarakat secara bermakna, risiko lahirnya regulasi yang tidak responsif terhadap kebutuhan publik semakin besar. Di Indonesia, isu partisipasi publik dalam legislasi terus menjadi sorotan, terutama saat pembahasan undang-undang strategis menuai kontroversi.

Secara sederhana, legislasi adalah

proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang mengikat secara hukum. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan utama pembentukan undang-undang berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden. Namun, proses ini tidak boleh berlangsung tertutup dari suara masyarakat.

BeritaLainnya

Wabup Pringsewu Terima Audiensi DMI, Bahas Sinergi Dukung Program Pembangunan

Umi Laila: Bersih Desa Wonodadi Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Wujud Syukur dan Persatuan

Partisipasi publik dapat didefinisikan

sebagai keterlibatan warga negara dalam proses perumusan kebijakan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Siapa yang dimaksud dengan publik dalam konteks legislasi? Publik mencakup seluruh warga negara, kelompok masyarakat, organisasi profesi, akademisi, pelaku usaha, hingga komunitas yang terdampak langsung oleh suatu rancangan undang-undang. Mereka memiliki kepentingan sah untuk didengar sebelum sebuah regulasi disahkan.

ADVERTISEMENT

Kapan partisipasi publik seharusnya

dilakukan? Idealnya sejak tahap perencanaan hingga pembahasan rancangan undang-undang. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, secara tegas mengatur hak masyarakat untuk memberikan masukan secara lisan dan tertulis dalam proses legislasi.

Di mana ruang partisipasi publik

disediakan? Secara formal, partisipasi dapat dilakukan melalui rapat dengar pendapat umum, konsultasi publik, seminar, maupun penyampaian aspirasi tertulis kepada pembentuk undang-undang. Selain itu, perkembangan teknologi telah membuka ruang partisipasi baru melalui platform digital dan media sosial.

Mengapa partisipasi publik dalam

legislasi sering dipersoalkan? Salah satu alasannya adalah partisipasi yang bersifat formalitas. Dalam sejumlah kasus, masyarakat diundang ketika substansi rancangan undang-undang telah hampir final. Akibatnya, masukan publik tidak benar-benar memengaruhi arah kebijakan hukum.

Kondisi tersebut menimbulkan kritik bahwa proses legislasi kerap lebih mengedepankan kepentingan politik dan ekonomi tertentu dibanding aspirasi masyarakat luas. Padahal, Pasal 96 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa partisipasi publik merupakan hak, bukan sekadar pelengkap prosedur.

Dari perspektif hak asasi manusia,

partisipasi publik berkaitan erat dengan kebebasan berpendapat dan hak untuk turut serta dalam pemerintahan. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat. Tanpa partisipasi yang efektif, hak tersebut kehilangan makna substantif dalam proses pembuatan hukum.

Bagaimana dampak minimnya partisipasi publik? Regulasi yang lahir berpotensi menghadapi penolakan luas, gugatan hukum, hingga ketidakpatuhan dalam pelaksanaannya. Sejumlah undang-undang bahkan diuji ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap dibentuk tanpa partisipasi publik yang memadai. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam beberapa perkara menegaskan pentingnya partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.

Di sisi lain, partisipasi publik yang kuat

dapat meningkatkan legitimasi hukum. Undang-undang yang disusun dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan cenderung lebih adaptif dan mudah diterima masyarakat. Partisipasi juga berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan legislasi.

Tantangan ke depan adalah bagaimana

mengubah partisipasi publik dari sekadar prosedural menjadi substantif. Transparansi pembahasan, akses terhadap naskah akademik dan draf rancangan undang-undang, serta waktu yang memadai untuk memberikan masukan menjadi prasyarat penting.

Partisipasi publik dalam legislasi bukan ancaman bagi pembentuk undang-undang, melainkan fondasi demokrasi hukum. Ketika suara warga benar-benar didengar, hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil secara sosial.***

 

Source: Sylfia
Tags: demokrasi hukumHukum Tata NegaraPartisipasi Publikpembentukan undang-undangproses legislasi
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Gerakan Anti Korupsi dan Hukum: Menguji Komitmen Negara dalam Pemberantasan Korupsi

Next Post

Pengawasan Masyarakat terhadap Hukum: Peran Publik Menjaga Akuntabilitas Penegakan Keadilan

Related Posts

Wabup Pringsewu Terima Audiensi DMI, Bahas Sinergi Dukung Program Pembangunan
Berita

Wabup Pringsewu Terima Audiensi DMI, Bahas Sinergi Dukung Program Pembangunan

09/07/2026
Umi Laila: Bersih Desa Wonodadi Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Wujud Syukur dan Persatuan
Berita

Umi Laila: Bersih Desa Wonodadi Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Wujud Syukur dan Persatuan

09/07/2026
Kabar Baik! Warga Lampung Selatan Bisa Aktifkan JKN Saat Membutuhkan Layanan Kesehatan
Berita

Kabar Baik! Warga Lampung Selatan Bisa Aktifkan JKN Saat Membutuhkan Layanan Kesehatan

09/07/2026
Realisasi PAD Lampung Timur Dibandingkan, Apa Bedanya Era Ela Siti Nuryamah dan M. Dawam Rahardjo?
Berita

Realisasi PAD Lampung Timur Dibandingkan, Apa Bedanya Era Ela Siti Nuryamah dan M. Dawam Rahardjo?

09/07/2026
Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas
Berita

Bagaimana Polisi Menangani Kasus Penipuan Identitas

09/07/2026
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh
Berita

Sensus Ekonomi 2026 Jadi Fondasi Kebijakan, Ketua DPRD Lampung Selatan Nyatakan Dukungan Penuh

08/07/2026
Next Post
Pengawasan Masyarakat terhadap Hukum: Peran Publik Menjaga Akuntabilitas Penegakan Keadilan

Pengawasan Masyarakat terhadap Hukum: Peran Publik Menjaga Akuntabilitas Penegakan Keadilan

Transparansi Legislasi: Mengawal Proses Pembentukan Undang-Undang agar Terbuka dan Akuntabel

Transparansi Legislasi: Mengawal Proses Pembentukan Undang-Undang agar Terbuka dan Akuntabel

Hukum sebagai Pilar Demokrasi: Menjaga Keseimbangan Kekuasaan dan Hak Warga Negara

Hukum sebagai Pilar Demokrasi: Menjaga Keseimbangan Kekuasaan dan Hak Warga Negara

Masa Depan Negara Hukum Indonesia di Persimpangan Reformasi dan Kepastian Hukum

Masa Depan Negara Hukum Indonesia di Persimpangan Reformasi dan Kepastian Hukum

Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia di Tengah Tekanan Politik dan Tuntutan Keadilan Publik

Tantangan Penegakan Hukum di Indonesia di Tengah Tekanan Politik dan Tuntutan Keadilan Publik

Berita Terkini

  • Lompatan Metafora Jadi Kekuatan Muhammad Alfariezie, Kritik Sastra Soroti Identitas Estetiknya
  • Wabup Pringsewu Terima Audiensi DMI, Bahas Sinergi Dukung Program Pembangunan
  • Umi Laila: Bersih Desa Wonodadi Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Wujud Syukur dan Persatuan
  • Kabar Baik! Warga Lampung Selatan Bisa Aktifkan JKN Saat Membutuhkan Layanan Kesehatan
  • Realisasi PAD Lampung Timur Dibandingkan, Apa Bedanya Era Ela Siti Nuryamah dan M. Dawam Rahardjo?

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In