SAMUDRA NEWS_Indonesia secara konstitusional menegaskan diri sebagai negara hukum. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan secara eksplisit bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Namun, bagaimana masa depan prinsip tersebut di tengah dinamika politik, pembentukan undang-undang yang cepat, serta tuntutan keadilan publik yang semakin kompleks?
Pertanyaan itu mengemuka seiring
meningkatnya sorotan publik terhadap kualitas legislasi, independensi aparat penegak hukum, dan konsistensi putusan pengadilan. Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat menyaksikan tarik-menarik antara kebutuhan stabilitas politik dan tuntutan penegakan hukum yang adil serta transparan.
Negara hukum secara sederhana
didefinisikan sebagai suatu sistem kenegaraan di mana seluruh tindakan penyelenggara negara dan warga negara harus didasarkan pada hukum yang adil, tertulis, dan dapat diuji. Konsep ini menuntut supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, serta jaminan hak asasi manusia. Di Indonesia, prinsip tersebut dipertegas melalui Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi setiap orang.
Namun dalam praktik, kepastian hukum kerap berbenturan dengan realitas politik dan ekonomi. Proses pembentukan undang-undang yang dinilai minim partisipasi publik, perubahan regulasi yang cepat, hingga putusan hukum yang dianggap tidak konsisten memunculkan pertanyaan tentang arah negara hukum ke depan.
Dari sisi pembentuk undang-undang,
pemerintah dan DPR menekankan bahwa percepatan legislasi diperlukan untuk menjawab tantangan global, investasi, dan transformasi ekonomi. Pendekatan ini terlihat dalam berbagai regulasi strategis yang disusun dengan metode omnibus law. Di satu sisi, pendekatan tersebut dianggap efisien. Di sisi lain, kritik muncul karena dinilai berpotensi mengurangi prinsip kehati-hatian dan partisipasi masyarakat sebagaimana diamanatkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Di ranah penegakan hukum, masa depan negara hukum juga sangat ditentukan oleh independensi aparat. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Tantangannya, persepsi publik terhadap independensi lembaga peradilan masih diuji oleh kasus-kasus yang melibatkan kepentingan politik dan ekonomi besar.
Kepercayaan publik menjadi indikator
penting. Survei berbagai lembaga menunjukkan bahwa masyarakat semakin kritis terhadap proses hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi putusan. Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi menjadi tuntutan yang tidak terpisahkan dari masa depan negara hukum Indonesia.
Di sisi lain, perkembangan teknologi juga membawa dimensi baru. Digitalisasi peradilan, keterbukaan putusan secara daring, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan hukum membuka peluang perbaikan. Namun, tanpa kerangka hukum yang jelas dan perlindungan data yang kuat, inovasi tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi salah satu fondasi penting untuk memastikan transformasi digital tetap sejalan dengan prinsip negara hukum.
Masyarakat sipil dan media memiliki
peran strategis dalam mengawal masa depan negara hukum. Fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang, serta partisipasi publik dalam proses legislasi, menjadi penopang utama agar hukum tidak menjauh dari rasa keadilan. Dalam konteks ini, kebebasan pers yang dijamin Pasal 28F UUD 1945 memiliki relevansi yang semakin besar.
Ke depan, masa depan negara hukum
Indonesia akan sangat ditentukan oleh konsistensi antara norma dan praktik. Reformasi hukum tidak cukup berhenti pada perubahan aturan, tetapi harus menyentuh budaya hukum aparat dan kesadaran hukum masyarakat. Tanpa itu, negara hukum berisiko hanya menjadi slogan konstitusional.
Pada akhirnya, negara hukum bukan
sekadar tujuan, melainkan proses yang terus diuji. Persimpangan antara reformasi dan kepastian hukum menuntut pilihan kebijakan yang berpihak pada keadilan substantif, bukan semata efisiensi. Di titik inilah masa depan negara hukum Indonesia dipertaruhkan.***












