• Redaksi
  • Tentang Kami
Thursday, May 28, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

PBB di Kota Bandar Lampung Dibebaskan, Begini Syarat dan Program Keringanannya

MeldabyMelda
16/08/2025
in Berita
PBB di Kota Bandar Lampung Dibebaskan, Begini Syarat dan Program Keringanannya
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi warga untuk mendapatkan pembebasan atau diskon PBB dengan ketentuan tertentu. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan warga dalam menunaikan kewajibannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan inisiatif Wali Kota Bandar Lampung, Bunda Eva Dwiana, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat. “Tahun ini kami memberikan pembebasan PBB untuk tagihan di bawah Rp150.000. Selain itu, untuk tagihan yang lebih tinggi, kami juga memberikan diskon hingga 50 persen,” jelas Desti Mega Putri, dikutip dari Antara, Sabtu (16/8/2025).

Program keringanan PBB ini memiliki rincian sebagai berikut:

BeritaLainnya

IKAPI Ajak Penegak Hukum Jadikan Puasa Arafah Momentum Perkuat Integritas Moral

RSUD Bob Bazar Umumkan Penemuan Jenazah Pria Tanpa Identitas di Pantai Ketang

Tagihan PBB hingga Rp150.000 dibebaskan sepenuhnya.
Tagihan PBB antara Rp151.000 hingga Rp300.000 mendapatkan diskon 50 persen.
Tagihan PBB antara Rp301.000 hingga Rp500.000 mendapatkan diskon 30 persen.
Diskon ini berlaku untuk setiap Nilai Objek Pajak (NOP) dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat.

Desti menekankan pentingnya warga memanfaatkan program ini dan segera melakukan pembayaran sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2025. “Kami berharap dengan adanya keringanan ini, tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap PBB meningkat, sehingga Pemerintah Kota dapat mempercepat realisasi program pembangunan di berbagai sektor,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, bagi warga yang ingin mengajukan keberatan, melakukan pembetulan data, atau meminta salinan SPPT PBB, layanan Bapenda tersedia di Mall Pelayanan Publik Bandar Lampung. “Petugas kami siap membantu untuk memastikan setiap warga dapat menyesuaikan data atau mengakses dokumen yang diperlukan dengan mudah,” tambah Desti.

Program ini juga menjadi momen edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya kontribusi pajak untuk pembangunan daerah. Dengan keringanan yang diberikan, pemerintah berharap warga tidak menunda pembayaran dan turut mendukung kelancaran berbagai program pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan pembebasan dan diskon PBB ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam meningkatkan kepatuhan, mendukung pembangunan, dan memberikan manfaat nyata bagi warga, khususnya mereka yang terdampak ekonomi menengah ke bawah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BandarLampungKeringananPajakPBBGratisWajibPajak
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Berenang Merdeka di Pesawaran Jadi Momentum Promosi Wisata Bahari Berkelanjutan

Next Post

Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025

Related Posts

IKAPI Ajak Penegak Hukum Jadikan Puasa Arafah Momentum Perkuat Integritas Moral
Berita

IKAPI Ajak Penegak Hukum Jadikan Puasa Arafah Momentum Perkuat Integritas Moral

27/05/2026
RSUD Bob Bazar Umumkan Penemuan Jenazah Pria Tanpa Identitas di Pantai Ketang
Berita

RSUD Bob Bazar Umumkan Penemuan Jenazah Pria Tanpa Identitas di Pantai Ketang

27/05/2026
Qurban PPTQ MSI Lampung 1447 H Perkuat Semangat Sakai Sambayan dan Gotong Royong
Berita

Qurban PPTQ MSI Lampung 1447 H Perkuat Semangat Sakai Sambayan dan Gotong Royong

27/05/2026
Buronan Curanmor Bersenpi di Lampung Ditembak Polisi, Belasan TKP Berhasil Diungkap
Berita

Buronan Curanmor Bersenpi di Lampung Ditembak Polisi, Belasan TKP Berhasil Diungkap

27/05/2026
Bupati Pringsewu Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di MPP
Berita

Bupati Pringsewu Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di MPP

27/05/2026
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 946 Warga Banyumas dan Margosari
Berita

Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 946 Warga Banyumas dan Margosari

27/05/2026
Next Post
Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025

Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025

Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Nahkodai Periode 2025–2027

Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Nahkodai Periode 2025–2027

PAN Lampung Tunjukkan Kepedulian, Hazizi dan Bela Jayanti Bantu Korban Kebakaran di Kalianda

PAN Lampung Tunjukkan Kepedulian, Hazizi dan Bela Jayanti Bantu Korban Kebakaran di Kalianda

GMKI Bandar Lampung: Pemekaran DOB Kembu Harus Dikaji Ulang, Jangan Jadi Janji Manis

GMKI Bandar Lampung: Pemekaran DOB Kembu Harus Dikaji Ulang, Jangan Jadi Janji Manis

Bernardo Tavares Kagum Atmosfer Stadion Sumpah Pemuda, Kritik Suporter PSM yang Kosongkan Tribun

Bernardo Tavares Kagum Atmosfer Stadion Sumpah Pemuda, Kritik Suporter PSM yang Kosongkan Tribun

Berita Terkini

  • IKAPI Ajak Penegak Hukum Jadikan Puasa Arafah Momentum Perkuat Integritas Moral
  • RSUD Bob Bazar Umumkan Penemuan Jenazah Pria Tanpa Identitas di Pantai Ketang
  • Qurban PPTQ MSI Lampung 1447 H Perkuat Semangat Sakai Sambayan dan Gotong Royong
  • Buronan Curanmor Bersenpi di Lampung Ditembak Polisi, Belasan TKP Berhasil Diungkap
  • Bupati Pringsewu Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di MPP

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In