• Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, July 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

PBB di Kota Bandar Lampung Dibebaskan, Begini Syarat dan Program Keringanannya

MeldabyMelda
16/08/2025
in Berita
PBB di Kota Bandar Lampung Dibebaskan, Begini Syarat dan Program Keringanannya
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS – Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi warga untuk mendapatkan pembebasan atau diskon PBB dengan ketentuan tertentu. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan warga dalam menunaikan kewajibannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan inisiatif Wali Kota Bandar Lampung, Bunda Eva Dwiana, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat. “Tahun ini kami memberikan pembebasan PBB untuk tagihan di bawah Rp150.000. Selain itu, untuk tagihan yang lebih tinggi, kami juga memberikan diskon hingga 50 persen,” jelas Desti Mega Putri, dikutip dari Antara, Sabtu (16/8/2025).

Program keringanan PBB ini memiliki rincian sebagai berikut:

BeritaLainnya

Suroan 1448 H di Sendangbaru Penuh Makna, Diawali Ziarah Kubur Berakhir Wayang Kulit Semalam Suntuk

Harkopnas ke-79, Dekopinda Lampung Siap Serap Inovasi Koperasi Nasional di Jakarta

Tagihan PBB hingga Rp150.000 dibebaskan sepenuhnya.
Tagihan PBB antara Rp151.000 hingga Rp300.000 mendapatkan diskon 50 persen.
Tagihan PBB antara Rp301.000 hingga Rp500.000 mendapatkan diskon 30 persen.
Diskon ini berlaku untuk setiap Nilai Objek Pajak (NOP) dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat.

Desti menekankan pentingnya warga memanfaatkan program ini dan segera melakukan pembayaran sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2025. “Kami berharap dengan adanya keringanan ini, tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap PBB meningkat, sehingga Pemerintah Kota dapat mempercepat realisasi program pembangunan di berbagai sektor,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, bagi warga yang ingin mengajukan keberatan, melakukan pembetulan data, atau meminta salinan SPPT PBB, layanan Bapenda tersedia di Mall Pelayanan Publik Bandar Lampung. “Petugas kami siap membantu untuk memastikan setiap warga dapat menyesuaikan data atau mengakses dokumen yang diperlukan dengan mudah,” tambah Desti.

Program ini juga menjadi momen edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya kontribusi pajak untuk pembangunan daerah. Dengan keringanan yang diberikan, pemerintah berharap warga tidak menunda pembayaran dan turut mendukung kelancaran berbagai program pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan pembebasan dan diskon PBB ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam meningkatkan kepatuhan, mendukung pembangunan, dan memberikan manfaat nyata bagi warga, khususnya mereka yang terdampak ekonomi menengah ke bawah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: BandarLampungKeringananPajakPBBGratisWajibPajak
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Berenang Merdeka di Pesawaran Jadi Momentum Promosi Wisata Bahari Berkelanjutan

Next Post

Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025

Related Posts

Suroan 1448 H di Sendangbaru Penuh Makna, Diawali Ziarah Kubur Berakhir Wayang Kulit Semalam Suntuk
Berita

Suroan 1448 H di Sendangbaru Penuh Makna, Diawali Ziarah Kubur Berakhir Wayang Kulit Semalam Suntuk

12/07/2026
Harkopnas ke-79, Dekopinda Lampung Siap Serap Inovasi Koperasi Nasional di Jakarta
Berita

Harkopnas ke-79, Dekopinda Lampung Siap Serap Inovasi Koperasi Nasional di Jakarta

12/07/2026
Meriah! Ratusan Pembalap dari Jakarta hingga Jambi Serbu Pringsewu Drag Race Championship
Berita

Meriah! Ratusan Pembalap dari Jakarta hingga Jambi Serbu Pringsewu Drag Race Championship

12/07/2026
Proyek Miliaran Way Kanan Jadi Sorotan, Siapa Perusahaan Pemenang Tendernya?
Berita

Proyek Miliaran Way Kanan Jadi Sorotan, Siapa Perusahaan Pemenang Tendernya?

12/07/2026
Tindak Pidana Korupsi Dana Publik: Proses dan Hukuman
Berita

Tindak Pidana Korupsi Dana Publik: Proses dan Hukuman

12/07/2026
Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban
Berita

Kasus Cyberbullying: Hak dan Perlindungan Hukum Korban

11/07/2026
Next Post
Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025

Bupati Pringsewu Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025

Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Nahkodai Periode 2025–2027

Ikaspanda 92 Kukuhkan Pengurus Baru, Syahriza Nahkodai Periode 2025–2027

PAN Lampung Tunjukkan Kepedulian, Hazizi dan Bela Jayanti Bantu Korban Kebakaran di Kalianda

PAN Lampung Tunjukkan Kepedulian, Hazizi dan Bela Jayanti Bantu Korban Kebakaran di Kalianda

GMKI Bandar Lampung: Pemekaran DOB Kembu Harus Dikaji Ulang, Jangan Jadi Janji Manis

GMKI Bandar Lampung: Pemekaran DOB Kembu Harus Dikaji Ulang, Jangan Jadi Janji Manis

Bernardo Tavares Kagum Atmosfer Stadion Sumpah Pemuda, Kritik Suporter PSM yang Kosongkan Tribun

Bernardo Tavares Kagum Atmosfer Stadion Sumpah Pemuda, Kritik Suporter PSM yang Kosongkan Tribun

Berita Terkini

  • Suroan 1448 H di Sendangbaru Penuh Makna, Diawali Ziarah Kubur Berakhir Wayang Kulit Semalam Suntuk
  • Harkopnas ke-79, Dekopinda Lampung Siap Serap Inovasi Koperasi Nasional di Jakarta
  • Meriah! Ratusan Pembalap dari Jakarta hingga Jambi Serbu Pringsewu Drag Race Championship
  • Proyek Miliaran Way Kanan Jadi Sorotan, Siapa Perusahaan Pemenang Tendernya?
  • Ingin Jadi Penulis? Lamban Sastra Isbedy Gelar Bengkel Sastra Gratis Selama Empat Hari

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In