SAMUDERA NEWS – Pemerintah Kota Bandar Lampung kembali menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025. Program ini memberikan kesempatan bagi warga untuk mendapatkan pembebasan atau diskon PBB dengan ketentuan tertentu. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan warga dalam menunaikan kewajibannya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan inisiatif Wali Kota Bandar Lampung, Bunda Eva Dwiana, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat. “Tahun ini kami memberikan pembebasan PBB untuk tagihan di bawah Rp150.000. Selain itu, untuk tagihan yang lebih tinggi, kami juga memberikan diskon hingga 50 persen,” jelas Desti Mega Putri, dikutip dari Antara, Sabtu (16/8/2025).
Program keringanan PBB ini memiliki rincian sebagai berikut:
Tagihan PBB hingga Rp150.000 dibebaskan sepenuhnya.
Tagihan PBB antara Rp151.000 hingga Rp300.000 mendapatkan diskon 50 persen.
Tagihan PBB antara Rp301.000 hingga Rp500.000 mendapatkan diskon 30 persen.
Diskon ini berlaku untuk setiap Nilai Objek Pajak (NOP) dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat.
Desti menekankan pentingnya warga memanfaatkan program ini dan segera melakukan pembayaran sebelum batas akhir pada 31 Agustus 2025. “Kami berharap dengan adanya keringanan ini, tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap PBB meningkat, sehingga Pemerintah Kota dapat mempercepat realisasi program pembangunan di berbagai sektor,” ujarnya.
Selain itu, bagi warga yang ingin mengajukan keberatan, melakukan pembetulan data, atau meminta salinan SPPT PBB, layanan Bapenda tersedia di Mall Pelayanan Publik Bandar Lampung. “Petugas kami siap membantu untuk memastikan setiap warga dapat menyesuaikan data atau mengakses dokumen yang diperlukan dengan mudah,” tambah Desti.
Program ini juga menjadi momen edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya kontribusi pajak untuk pembangunan daerah. Dengan keringanan yang diberikan, pemerintah berharap warga tidak menunda pembayaran dan turut mendukung kelancaran berbagai program pembangunan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan pembebasan dan diskon PBB ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam meningkatkan kepatuhan, mendukung pembangunan, dan memberikan manfaat nyata bagi warga, khususnya mereka yang terdampak ekonomi menengah ke bawah.***












