SAMUDERA NEWS— Sebuah penangkapan yang tak biasa menghebohkan warga Pringsewu setelah seorang pemuda berinisial MA (25) diciduk polisi saat tidur lelap di rumah neneknya. Pemuda yang berasal dari Dusun Pengaleman, Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa ini diduga sebagai pelaku jambret yang telah membuat warga resah selama hampir tiga pekan.
Penangkapan MA dilakukan Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota pada Selasa pagi (9/12/2025) setelah penyelidikan yang panjang. Laporan awal datang dari korban, Rika Setiawati (26), warga Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, yang kehilangan ponsel Samsung Galaxy A16 miliknya usai dijambret di Jalan Lintas Barat Sumatera.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora menyatakan bahwa penyelidikan berjalan cukup rumit karena pelaku sering berpindah tempat. Namun, melalui keterangan saksi, ciri-ciri fisik pelaku, serta informasi mengenai kendaraan yang digunakan, polisi berhasil mempersempit pencarian dan mengarah pada MA.
Aksi jambret itu terjadi pada Rabu malam, 12 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban yang sedang dibonceng temannya tak menyangka bahwa percakapannya sambil memegang ponsel justru menjadi peluang bagi pelaku. Dari sisi kiri, MA datang dengan cepat menggunakan sepeda motor, merampas ponsel korban, dan langsung tancap gas meninggalkan lokasi.
Korban sempat berteriak dan mencoba mengejar, namun pelaku menghilang ke jalan sempit di sekitar Kelurahan Pajaresuk. Dengan kerugian sekitar Rp3 juta, korban kemudian melapor ke polisi, memicu serangkaian penyelidikan intensif.
Pada hari penangkapan, polisi bergerak menuju rumah nenek pelaku di Pringsewu Selatan. MA ditemukan dalam kondisi tidur pulas tanpa menyadari rumah tersebut tengah dikepung petugas. Saat dibangunkan, ia sempat mengelak dan berpura-pura tidak tahu apa yang terjadi. Namun sikapnya berubah setelah petugas menggeledah kamarnya dan menemukan ponsel milik korban tersimpan di antara barang-barangnya.
Melihat bukti tersebut, MA akhirnya mengakui perbuatannya. Ia berkata bahwa ponsel hasil jambret itu tidak dijual karena ingin memakainya sendiri. Pelaku juga mengungkapkan bahwa ia sebelumnya telah menjual ponsel lamanya dan tergoda melakukan aksi nekat itu demi memiliki gawai yang lebih canggih.
Selain ponsel curian, polisi juga mengamankan pakaian yang digunakan MA saat aksi berlangsung serta sepeda motor yang dipakainya untuk melarikan diri. Semua barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Pringsewu Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
MA dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Jika terbukti bersalah di persidangan, ia terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara. Polisi memastikan penyidikan terus dilakukan secara profesional untuk menutup kasus ini secara tuntas.
Penangkapan ini membuat warga sekitar merasa lega. Banyak di antara mereka yang sebelumnya takut bepergian pada malam hari karena beredar kabar tentang aksi jambret yang kian meresahkan. Kini, dengan ditangkapnya pelaku, warga berharap situasi keamanan di Pringsewu kembali kondusif.***












