SAMUDERA NEWS– Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 kembali memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan BL, orang yang disebut sebagai kepercayaan dekat mantan Bupati Lampung Timur MDR, sebagai tersangka. Proyek senilai Rp6,88 miliar ini sepanjang 2025 terus menjadi perhatian publik lantaran banyak temuan kejanggalan dalam proses pengadaan.
Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan perkembangan terbaru penyidikan pada Selasa, 9 Desember 2025. Ia membeberkan bahwa BL sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi dalam tiga kesempatan berbeda, namun selalu absen tanpa alasan yang sah. Absennya BL itu sempat menyulitkan proses penyidikan dan membuat penyidik melakukan langkah pencarian.
Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil pada 19 November 2025. BL berhasil diamankan oleh tim penyidik setelah beberapa hari berada dalam pencarian. Setelah ditangkap, ia langsung diperiksa intensif sebagai saksi terkait keterlibatannya dalam proyek gerbang rumah jabatan tersebut. Pemeriksaan awal membuka fakta bahwa terdapat dua alat bukti kuat yang mengarah pada keterlibatannya, sehingga penyidik pun menetapkan BL sebagai tersangka pada 20 November 2025 melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Lampung Nomor TAP-22/L.8/Fd.2/11/2025.
Menurut penyidik, kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,80 miliar. Jumlah tersebut diperoleh dari hasil temuan tim auditor dan penyidik yang menilai adanya penyimpangan serius dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran proyek. Kerugian negara itu diduga muncul akibat adanya aliran uang yang diberikan oleh salah satu perusahaan kepada BL, yang bertindak atas perintah MDR. Aliran uang tersebut diduga sebagai upaya perusahaan untuk memastikan mereka mendapatkan pekerjaan proyek, suatu tindakan yang jelas melanggar aturan pengadaan barang dan jasa.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang turut terlibat. Sejumlah saksi dari pihak perusahaan, pejabat daerah, hingga individu lain yang terkait dengan proyek akan terus diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara. Tidak menutup kemungkinan bahwa penyidikan ini akan menggulirkan penetapan tersangka tambahan seiring dengan penguatan bukti.
Untuk kepentingan penyidikan, BL kini ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung. Ia menjalani masa tahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 November hingga 9 Desember 2025. Masa penahanannya kemudian diperpanjang selama 40 hari karena penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk memperdalam rangkaian bukti dan mematangkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
BL dijerat dengan jeratan hukum yang cukup berat. Primair, ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, secara subsidiair, ia disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang. Publik menantikan langkah lanjutan Kejati Lampung untuk membongkar seluruh jaringan serta peran dalam praktik korupsi proyek infrastruktur yang menimbulkan kerugian besar bagi negara. Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana mekanisme aliran uang berlangsung hingga menjerat para pelaku yang terlibat.***












