• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, May 12, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Tersangka Baru Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim Terungkap, Modus dan Kerugian Negara Kian Mengemuka

MeldabyMelda
10/12/2025
in Berita
Tersangka Baru Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim Terungkap, Modus dan Kerugian Negara Kian Mengemuka
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS– Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penataan Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 kembali memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan BL, orang yang disebut sebagai kepercayaan dekat mantan Bupati Lampung Timur MDR, sebagai tersangka. Proyek senilai Rp6,88 miliar ini sepanjang 2025 terus menjadi perhatian publik lantaran banyak temuan kejanggalan dalam proses pengadaan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan perkembangan terbaru penyidikan pada Selasa, 9 Desember 2025. Ia membeberkan bahwa BL sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi dalam tiga kesempatan berbeda, namun selalu absen tanpa alasan yang sah. Absennya BL itu sempat menyulitkan proses penyidikan dan membuat penyidik melakukan langkah pencarian.

Upaya pencarian akhirnya membuahkan hasil pada 19 November 2025. BL berhasil diamankan oleh tim penyidik setelah beberapa hari berada dalam pencarian. Setelah ditangkap, ia langsung diperiksa intensif sebagai saksi terkait keterlibatannya dalam proyek gerbang rumah jabatan tersebut. Pemeriksaan awal membuka fakta bahwa terdapat dua alat bukti kuat yang mengarah pada keterlibatannya, sehingga penyidik pun menetapkan BL sebagai tersangka pada 20 November 2025 melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Lampung Nomor TAP-22/L.8/Fd.2/11/2025.

BeritaLainnya

Hukuman Penjara vs Denda: Memahami Konsekuensi Hukum Pidana

Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak

Menurut penyidik, kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,80 miliar. Jumlah tersebut diperoleh dari hasil temuan tim auditor dan penyidik yang menilai adanya penyimpangan serius dalam pelaksanaan dan pengelolaan anggaran proyek. Kerugian negara itu diduga muncul akibat adanya aliran uang yang diberikan oleh salah satu perusahaan kepada BL, yang bertindak atas perintah MDR. Aliran uang tersebut diduga sebagai upaya perusahaan untuk memastikan mereka mendapatkan pekerjaan proyek, suatu tindakan yang jelas melanggar aturan pengadaan barang dan jasa.

Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang turut terlibat. Sejumlah saksi dari pihak perusahaan, pejabat daerah, hingga individu lain yang terkait dengan proyek akan terus diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara. Tidak menutup kemungkinan bahwa penyidikan ini akan menggulirkan penetapan tersangka tambahan seiring dengan penguatan bukti.

ADVERTISEMENT

Untuk kepentingan penyidikan, BL kini ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung. Ia menjalani masa tahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 20 November hingga 9 Desember 2025. Masa penahanannya kemudian diperpanjang selama 40 hari karena penyidik membutuhkan waktu tambahan untuk memperdalam rangkaian bukti dan mematangkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

BL dijerat dengan jeratan hukum yang cukup berat. Primair, ia dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, secara subsidiair, ia disangkakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus berkembang. Publik menantikan langkah lanjutan Kejati Lampung untuk membongkar seluruh jaringan serta peran dalam praktik korupsi proyek infrastruktur yang menimbulkan kerugian besar bagi negara. Pemeriksaan lanjutan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana mekanisme aliran uang berlangsung hingga menjerat para pelaku yang terlibat.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: hukum dan kriminalkasus korupsi terbaruKejati Lampungkorupsi lampung timurpantau lampungproyek gerbang rumah jabatanTindak Pidana Korupsi
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Pelaku Jambret HP Ditangkap Saat Tidur di Rumah Neneknya, Polisi Ungkap Modus dan Rentetan Kejadiannya

Next Post

Pringsewu Cetak Prestasi Nasional! Kabupaten Ini Sabet Penghargaan IGA 2025 Berkat Terobosan Inovasi yang Diakui Pemerintah Pusat

Related Posts

Hukuman Penjara vs Denda: Memahami Konsekuensi Hukum Pidana
Berita

Hukuman Penjara vs Denda: Memahami Konsekuensi Hukum Pidana

12/05/2026
Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak
Berita

Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak

11/05/2026
28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan
Berita

28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan

11/05/2026
Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste
Berita

Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste

11/05/2026
Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif
Berita

Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif

11/05/2026
Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan
Berita

Tokoh Agama dan Masyarakat Dukung Penguatan Kamtibmas di Lampung Selatan

11/05/2026
Next Post
Pringsewu Cetak Prestasi Nasional! Kabupaten Ini Sabet Penghargaan IGA 2025 Berkat Terobosan Inovasi yang Diakui Pemerintah Pusat

Pringsewu Cetak Prestasi Nasional! Kabupaten Ini Sabet Penghargaan IGA 2025 Berkat Terobosan Inovasi yang Diakui Pemerintah Pusat

PMI Pringsewu Kuatkan Aksi Kemanusiaan: Pengurus Kecamatan Dikukuhkan, Siap Layani Masyarakat dengan Profesional

PMI Pringsewu Kuatkan Aksi Kemanusiaan: Pengurus Kecamatan Dikukuhkan, Siap Layani Masyarakat dengan Profesional

HUT Ke-6 LPPL Radio DBFM Lampung Selatan: Frekuensi Rasa, Karya, dan Budaya Menginspirasi Warga

HUT Ke-6 LPPL Radio DBFM Lampung Selatan: Frekuensi Rasa, Karya, dan Budaya Menginspirasi Warga

Jenazah Penumpang KMP Dorothy yang Hilang di Laut Akhirnya Ditemukan, Teridentifikasi Mahasiswa Asal Jambi

Jenazah Penumpang KMP Dorothy yang Hilang di Laut Akhirnya Ditemukan, Teridentifikasi Mahasiswa Asal Jambi

Kejati Lampung Pacu Penyidikan Kasus PT LEB, Mantan Gubernur Arinal Dikabarkan Mangkir

Kejati Lampung Pacu Penyidikan Kasus PT LEB, Mantan Gubernur Arinal Dikabarkan Mangkir

Berita Terkini

  • Hukuman Penjara vs Denda: Memahami Konsekuensi Hukum Pidana
  • Polemik Lahan KDMP Kandang Besi, Masyarakat Negara Batin Desak Pemerintah Bertindak
  • 28 Tim Meriahkan Kapolres Cup 2026 di Lampung Selatan
  • Lampung Selatan Tampilkan Praktik Baik Pembangunan Desa ke Delegasi Timor Leste
  • Pangdam Bantah Pelaku Love Scamming Adalah Prajurit TNI Aktif

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In