SAMUDERA NEWS – Misteri kematian tragis Windayani Binti Suhana di kontrakannya, Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, akhirnya terkuak. Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil membekuk pelaku utama yang tak lain adalah suami korban sendiri, H (26), dalam pengungkapan kasus yang digelar lewat konferensi pers, Jumat (4/4/2025).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyampaikan bahwa insiden pembunuhan yang terjadi pada 23 Maret 2025 itu merupakan puncak dari konflik dalam rumah tangga korban. Kasus ini menghebohkan warga setelah jasad Windayani ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam kamar kontrakannya.
“Pelaku adalah suami sah korban. Motif utamanya adalah percekcokan yang berujung tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Korban sempat menyampaikan niat bercerai, namun pelaku tidak terima,” jelas Kapolres.
Dalam keterangan persnya, AKBP Yusriandi mengungkapkan, pelaku menghabisi nyawa istrinya dengan cara keji: mengikat leher korban menggunakan kabel listrik dan membenturkan kepala korban ke lantai hingga tewas.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Tim Khusus (Timsus) Polsek Penengahan yang dibantu oleh Polsek setempat. Pelaku akhirnya ditangkap di kediaman orang tuanya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 1 April 2025.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan kini dijerat Pasal 338 KUHP serta Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kabel colokan listrik, bantal, celana korban, kain selimut, dan pakaian pribadi lainnya yang ditemukan di TKP.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan peran lingkungan sekitar dalam deteksi dini atas potensi kekerasan yang bisa berujung tragedi.***












