SAMUDERA NEWS– Dalam semangat kebersamaan dan peningkatan kualitas pendidikan, Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Lampung Tengah menggelar acara Halal Bihalal dan silaturahmi bersama jajaran pengurus inti DPD AGPAII Lampung Tengah.
Acara ini diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H sekaligus sebagai wadah rembuk untuk membahas perkembangan organisasi serta program kerja yang akan datang bagi para anggota AGPAII.
Ketua DPD AGPAII Lampung Tengah, Tuti Alwiyah, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus menjadi forum diskusi guna menyalurkan aspirasi dan mencari solusi bagi permasalahan yang dihadapi oleh para guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
“Halal bihalal ini bukan sekadar ajang silaturahmi, tetapi juga wadah untuk menampung aspirasi serta membahas langkah-langkah strategis demi kemajuan para guru PAI yang bernaung di bawah DPD AGPAII Lampung Tengah,” ujar Tuti.
Salah satu isu utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah upaya memperjuangkan anggaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru PAI, serta memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) TPG dan gaji ke-13 bagi guru bersertifikasi ASN PNS/P3K. Tuti mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terjadi ketimpangan dalam kebijakan pencairan tunjangan bagi guru PAI akibat perbedaan wewenang antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Kami melihat adanya ketidakjelasan dalam pencairan tunjangan THR TPG dan gaji ke-13 bagi guru PAI. Kemenag menyerahkan urusan ini ke Kemendikbudristek, sementara Kemendikbudristek beralasan belum menerima keputusan resmi. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian bagi para guru agama Islam,” tambahnya.
Untuk mengatasi hal ini, DPD AGPAII Lampung Tengah telah menyampaikan surat resmi kepada Bupati Lampung Tengah dan DPRD setempat dengan tembusan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Kemenag Lampung Tengah.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar formasi kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bagi tenaga pendidikan agama Islam diperbanyak, mengingat jumlah kuota yang tersedia pada tahun sebelumnya dinilai sangat terbatas.
“Formasi P3K untuk guru PAI tahun lalu sangat sedikit, padahal kebutuhan tenaga pendidik agama sangat tinggi. Kami berharap pemerintah dapat menambah kuota agar lebih banyak guru agama Islam yang bisa mendapatkan kepastian kerja,” imbuhnya.
DPD AGPAII Lampung Tengah menekankan bahwa kesejahteraan guru agama Islam harus mendapatkan perhatian yang sama seperti guru mata pelajaran umum. Mereka berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan bahwa hak-hak para guru agama Islam dapat terpenuhi tanpa ada perbedaan kebijakan.
“Guru agama Islam dan guru umum sama-sama bertugas mencerdaskan anak bangsa. Oleh karena itu, kebijakan peningkatan kesejahteraan harus diterapkan secara adil tanpa ada ketimpangan akibat perbedaan instansi. Pemerintah tidak boleh berkilah soal kewenangan, tetapi harus memastikan semua guru mendapatkan hak yang sama,” pungkas Tuti.
Dengan adanya forum seperti Halal Bihalal ini, diharapkan aspirasi para guru PAI dapat terus diperjuangkan demi kesejahteraan dan peningkatan mutu pendidikan agama Islam di Lampung Tengah.***












