SAMUDERA NEWS– Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan seorang sopir travel akhirnya berhasil diungkap. Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Unit Reskrim Polsek Jati Agung menangkap pelaku pembunuhan terhadap Arika Arwin, yang jasadnya ditemukan terbengkalai di kawasan jurang kecil bawah jembatan, Jalan Terusan Ryacudu, Jati Agung.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menyatakan, pelaku berinisial US (60) berhasil diamankan pada Jumat, 4 Juli 2025, di rumah kerabatnya di Desa Way Hui, setelah menjadi buronan selama hampir sepekan sejak jasad korban ditemukan pada Minggu pagi, 29 Juni.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat tim Tekab 308 yang merespons laporan keluarga korban secara presisi,” ujar AKBP Yusriandi dalam konferensi pers, Sabtu (5/7/2025).
Motif Tersinggung, Emosi Berujung Maut
Dalam pengakuannya kepada penyidik, pelaku yang merupakan warga Kedaton, Kota Bandar Lampung, mengaku membunuh korban karena tersinggung oleh candaan korban yang dianggap menghina harga dirinya sebagai pria lanjut usia.
Pelaku awalnya memesan jasa travel kepada korban untuk perjalanan menuju Bukit Kemuning. Saat dalam perjalanan, tepatnya di daerah Kota Baru, terjadi percakapan yang memicu emosi. Pelaku yang awalnya duduk di depan, minta berhenti sejenak dengan alasan buang air kecil. Setelah kembali masuk mobil, ia berpindah ke kursi belakang pengemudi.
“Di situ pelaku mengambil tali tambang yang ada di mobil, lalu secara tiba-tiba menjerat leher korban dari belakang hingga meninggal di tempat,” terang Kapolres.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengambil uang tunai Rp300.000 dari saku korban, menyeret tubuh korban, dan membuangnya ke jurang kecil di kawasan Gedung Agung, Jati Agung. Ia lalu membawa kabur mobil Toyota Agya milik korban beserta barang-barang pribadi lainnya.
Barang Bukti Lengkap, Identitas Tak Terbantahkan
Saat penangkapan di rumah kerabatnya, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku, antara lain jaket kotak-kotak, tas selempang, dompet berisi identitas, hingga topi berlogo Kopassus. Barang-barang milik korban yang turut diamankan meliputi mobil Toyota Agya BE 1077 JH, handphone Oppo A1K merah, serta tangkapan kamera ETLE di Jalan Tirtayasa yang memperkuat proses identifikasi.
“Kami pastikan pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, jo Pasal 365 Ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan,” tegas AKBP Yusriandi.
Pelaku terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun atas perbuatannya.
Dengan pengungkapan kasus ini, polisi kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam berinteraksi, menjaga emosi, dan tidak mudah terpancing oleh provokasi verbal yang bisa berujung fatal. Sementara itu, keluarga korban masih dalam proses pendampingan oleh aparat untuk pemulihan trauma dan kelanjutan hukum.***












