• Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, August 25, 2026
Samudera News
  • Login
  • Register
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS
No Result
View All Result
Samudera News
No Result
View All Result
  • ANIME
  • EKBIS
  • ENTERTAINTMENT
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
Home Berita

Pemerintah Kampung Tunggal Warga Bagikan BLT Dana Desa untuk Periode Tiga Bulan

MeldabyMelda
13/03/2026
in Berita
Pemerintah Kampung Tunggal Warga Bagikan BLT Dana Desa untuk Periode Tiga Bulan
ADVERTISEMENT

SAMUDERA NEWS- Pemerintah Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, merealisasikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap pertama Tahun Anggaran 2026 kepada masyarakat penerima manfaat. Penyaluran bantuan yang bersumber dari Dana Desa tersebut berlangsung di Balai Kampung Tunggal Warga pada Selasa, 10 Maret 2026.

Program BLT Dana Desa tahap satu ini mencakup bantuan untuk periode Januari hingga Maret 2026 dan diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah ditetapkan melalui peraturan resmi pemerintah kampung.

Penyaluran BLT Dana Desa Tahap I

Penyaluran bantuan sosial tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kampung Tunggal Warga dengan melibatkan sejumlah unsur pemerintahan dan pendamping desa. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kampung Tunggal Warga Munawar Cahyo, Camat Banjar Agung Ali Mat Hasan, serta tenaga ahli dan pendamping desa.

BeritaLainnya

Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan

Turut hadir pula Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten M. Bindarsyah, Tenaga Ahli Pendamping Desa Andi Yulisaria, Pendamping Lokal Desa Ni Putu Yudiasih, Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Syaripudin, serta Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sugiman bersama aparatur kampung setempat.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari pengawasan dan transparansi dalam penyaluran Dana Desa kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

Dasar Penetapan Penerima Manfaat

Penerima BLT Dana Desa di Kampung Tunggal Warga telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Kampung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Daftar Nama Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah kampung menetapkan delapan keluarga penerima manfaat yang dinilai memenuhi kriteria penerima bantuan sesuai ketentuan program Dana Desa.

Penetapan daftar penerima manfaat dilakukan melalui musyawarah kampung dan verifikasi data agar bantuan tepat sasaran kepada warga yang benar-benar membutuhkan.

Besaran Bantuan yang Diterima Warga

Kepala Kampung Tunggal Warga, Munawar Cahyo, menjelaskan bahwa BLT Dana Desa tahap pertama disalurkan untuk tiga bulan sekaligus, yakni Januari, Februari, dan Maret 2026.

Setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan. Dengan demikian, total bantuan yang diterima setiap keluarga selama tiga bulan mencapai Rp600 ribu.

“Penyaluran BLT Dana Desa tahap pertama ini diberikan kepada delapan keluarga penerima manfaat dengan total anggaran sebesar Rp4,8 juta,” ujar Munawar Cahyo dalam kegiatan tersebut.

Bantuan tersebut disalurkan secara tunai kepada para penerima manfaat di Balai Kampung Tunggal Warga.

Harapan Pemerintah Kampung

Munawar berharap bantuan BLT Dana Desa tersebut dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, terutama bagi warga yang mengalami keterbatasan ekonomi.

Ia juga mengimbau agar dana bantuan yang diterima dapat dimanfaatkan secara bijak oleh keluarga penerima manfaat.

“Semoga bantuan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan dipergunakan sebaik-baiknya oleh keluarga penerima manfaat,” kata Munawar.

Program BLT Dana Desa merupakan salah satu kebijakan pemerintah pusat yang disalurkan melalui pemerintah desa untuk mendukung perlindungan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah pedesaan.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: bantuan sosial desaBLT Dana Desa 2026Dana Desa Banjar AgungKampung Tunggal Wargapemerintah kampungTulang bawang
ShareSendShareTweetShare
Previous Post

Pendiri Inside Politik hingga Lampung Insider Hadiri Forum Nasional Bersama Media Besar

Next Post

Kapolda Lampung Tekankan Kesiapan Personel Saat Apel Operasi Ketupat 2026

Related Posts

Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Berita

Perlindungan Hak Masyarakat Adat

25/08/2026
Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan
Berita

Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan

24/08/2026
Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
Berita

Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana

24/08/2026
Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan
Berita

Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan

24/08/2026
Pengawasan Anggaran Negara
Berita

Pengawasan Anggaran Negara

24/08/2026
Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta
Berita

Dari Lampung untuk Indonesia, Rakernas I APTISI Jadi Tonggak Baru Pendidikan Tinggi Swasta

23/08/2026
Next Post
Kapolda Lampung Tekankan Kesiapan Personel Saat Apel Operasi Ketupat 2026

Kapolda Lampung Tekankan Kesiapan Personel Saat Apel Operasi Ketupat 2026

Bupati Lampung Selatan Ajak BPD Aktif Awasi Dana Desa Lewat Program Jaga Desa

Bupati Lampung Selatan Ajak BPD Aktif Awasi Dana Desa Lewat Program Jaga Desa

Aplikasi Siger Lampung Presisi Permudah Pemudik Pantau Kondisi Jalur Mudik

Aplikasi Siger Lampung Presisi Permudah Pemudik Pantau Kondisi Jalur Mudik

Reformasi Hukum Perdata Nasional

Reformasi Hukum Perdata Nasional

Wali Kota Metro Disorot, GMNI Nilai Pemerintah Kota Minim Komunikasi Publik

Wali Kota Metro Disorot, GMNI Nilai Pemerintah Kota Minim Komunikasi Publik

Berita Terkini

  • Perlindungan Hak Masyarakat Adat
  • Karhutla Way Kambas Capai 100,7 Hektare, Tim Alfa TNI Turun Tangan
  • STIT Tanggamus Gandeng UIN Banten Buka Program S3, Kuota Perdana Cuma 10 Mahasiswa
  • Perbedaan Delik Aduan dan Delik Biasa dalam Hukum Pidana
  • Hukum Tata Ruang dan Konflik Lahan

Berita Populer

  • TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    TERUNGKAP! Inilah Pemilik Sertifikat HGB Seluas 656 Hektare di Perairan Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontroversi antara dua raksasa industri hiburan, HYBE dan ADOR, terus mengemuka dengan adanya rilis mengejutkan dari Dispatch yang mengguncang opini publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mindful Consumption: Bagaimana Kebiasaan Membeli yang Sadar Membentuk Gaya Hidup Anda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Daftar Sekolah Kedinasan Terbaru 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Infrastruktur Jalan Lampung Memerlukan Pemimpin yang Tindak Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Samudera News

Sebagai portal berita yang berfokus pada keberagaman dan kualitas, kami berkomitmen untuk menyajikan informasi yang akurat, relevan, dan berimbang kepada pembaca kami.

  • Beranda
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • EKONOMI & BISNIS
  • ENTERTAINTMENT
    • ANIME
    • LIFE STYLE
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • TEKNO OTO
  • NETWORK
  • INDEKS

© 2024 Samudrannews.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In