SAMUDERA NEWS— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan resmi menyepakati dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam rangka Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Lampung Selatan pada Senin, 23 Juni 2025, dihadiri oleh 37 anggota dewan dari seluruh fraksi politik, mulai dari PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, NasDem, PKS, PAN, hingga Demokrat.
Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar dan unsur pimpinan DPRD:
- Ketua DPRD Erma Yusneli
- Wakil Ketua I Merik Harvit
- Wakil Ketua II A. Benny Raharjo
- Wakil Ketua III Bella Jayanti
“Kesimpulan rapat paripurna hari ini adalah menerima dan menyetujui KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025 untuk disepakati bersama,” ungkap Ketua DPRD, Erma Yusneli, dalam rapat.
Langkah Strategis untuk Menjawab Kebutuhan Rakyat
Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, mewakili Bupati Lampung Selatan, menyampaikan bahwa kesepakatan ini adalah wujud sinergi eksekutif dan legislatif dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
“Dokumen ini bukan sekadar formalitas anggaran, tetapi respons nyata terhadap dinamika kebutuhan masyarakat, perkembangan ekonomi, serta kondisi fiskal daerah yang terus bergerak,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh masukan dari Badan Anggaran DPRD, baik berupa kritik, koreksi, maupun rekomendasi, akan menjadi bahan penyempurnaan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 mendatang.
Dengan telah disepakatinya KUA-PPAS ini, Pemkab Lampung Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pelayanan publik dan pembangunan yang berkelanjutan, adaptif, dan pro-rakyat.
Langkah ini menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Lampung Selatan yang maju, sejahtera, dan inklusif, di tengah tantangan fiskal dan sosial yang terus berkembang.***












